Categories
Ilmu Sosial

20 Negara Dengan Pajak Tertinggi

Hampir setiap negara di dunia menerapkan pajak. Keberadaan pajak sangatlah penting karena berguna untuk mendanai berbagai program seperti pendidikan, infrastruktur, teknologi, militer dan lain sebagainya.

Besarnya pajak di seluruh dunia sangat bervariasi, bahkan setiap negara memiliki berbagai jenis pajak serta aturan tersendiri mengenai pajak. Menentukan negara-negara yang memiliki pajak tertinggi terdapat tantangan tersendiri, hal ini disebabkan karena terdapat peraturan tertentu, regulasi hingga jenis pajak yang diterapkan pada suatu negara.

Berikut daftar negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia di tahun 2020:

  1. Negara Portugal : 59%
  2. Negara Aruba: 58,95%
  3. Negara Swedia: 57%
  4. Negara Jepang: 55,95%
  5. Negara Denmark: 55,86%
  6. Negara Swiss: 55%
  7. Negara Austria: 55%
  8. Negara Finlandia: 54,25%
  9. Negara Kanada: 54%
  10. Negara Korea Selatan: 53,40%
  11. Negara Luksemburg: 52,45%
  12. Negara Irlandia: 52%
  13. Negara Belanda: 51,95%
  14. Negara Amerika Serikat: 50%
  15. Negara Nepal: 50%
  16. Negara San Marino: 50%
  17. Negara Senegal: 50%
  18. Negara Israel: 50%
  19. Negara Kuba: 50%
  20. Negara Slovenia: 50%

Perlu diketahui jika setiap negara memiliki aturan tersendiri dalam menetapkan pajak. Dan berikut daftar negara dengan pajak penghasilan tertinggi untuk single person tanpa anak:

Negara Jerman

Penerapan pajak di negara Jerman cukup prograsif, artinya bagi individu yang berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan dengan individu berpenghasilan rendah. Negara Jerman menetapkan pajak penghasilan dan pajak progresif mencapai 45,4%.

Untuk penghasilan yang mencapai € 9,408 dianggap sebagai tunjangan pribadi dan tidak mendapatkan pajak. Pengurangan lainnya mencangkup asuransi pensiun wajib, premi asuransi kesehatan, premi kecelakaan (pribadi, jiwa, pengangguran, dan cacat fisik), sumbangan badan amal, dan juga €6.000 per tahun untuk pelatihan profesi masa depan.

Negara Belgia

Negara Belgia menetapkan pajak progresif mencapai 50%. Penghasilan yang dikenakan pajak dapat berasal dari properti, investasi, pekerjaan, dan sumber lainnya. Sedangkan untuk pajak capital gain tergantung dari jenis modal yang digunakan.

Setiap pekerja membayar pajak jaminan sosial sebesar 13,07% dari pendapatan mereka. Meskipun begitu, pemerintah masih memberikan pengurangan pajak untuk pengeluaran bisnis, kontribusi sosial dan 80% pembayaran tunjangan, serta terdapat tunjangan pribadi berdasarkan status pengarsipan.

Negara Lithuania

Besarnya pajak yang diberikan untuk penghasilan sebesar 32%. Penghasilan kena pajak termasuk pekerjaan, kegiatan komersial, royalti, aset leasing, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk penghasilan yang tidak terkait dengan pekerjaan seperti royalti, bunga, dan keuntungan dari penjualan properti dikenakan pajak sebesar 15% hingg 20%, seperti pada capital gain.

Tidak ada pajak pemotongan yang dikenakan untuk bunga, kecuali orang yang bersangkutan bukan warga negara Lithuania, maka akan dikenakan pajak sebesar 15%.

Negara Denmark

Negara Denmark menetapkan pajak penghasilan prograsif sebesar 55,9%. Negara ini membayar pajak kontribusi pasar kerja 8%, pajak pelayanan kesehatan 8%, pajak kota 22,8% – 27,8%, pajak jaminan sosial US$167,06 per tahun, dan pajak pemotongan 27% pada dividen dan 22% untuk royalti.

Terdapat pula pajak gereja sukarela sekitar 0,39% sampai dengan 1,3%. Ada pula pengurangan pajak tersedia untuk kontribusi terbatas seperti pensiun yang disetujui, asuransi pengangguran, bunga hutang, kontribusi amal, perjalanan kerja yang tidak diganti, serta rumah tangga ganda.

Negara Slovenia

Negara Slovenia memungut pajak untuk penghasilan sebesar 16% hingga 50%. Untuk penduduk Slovenia hampir dikenakan pajak untuk segala hal, akan tetapi bagi pendatang atau bukan penduduk Slovenia hanya akan dikenakan pajak dari sumber pendapatan saat mereka bekerja di Slovenia saja.

Pendapatan yang dikenakan pajak yakni pendapatan dari hasil bekerja, bisnis, pertanian dan kehutanan, sewa dan royalti, dividen, bunga, dan juga capital gain. Untuk kegiatan bisnis tertentu hanya dikenakan pajak dengan tarif 20%, sedangkan untuk dividen, bunga, dan pendapatan sewa sebesar 27,5%.

Jika sebelumnya adalah daftar negara dengan pajak tertinggi berdasarkan pada satu individu, berikut ini daftar negara dengan pajak tertinggi berdasarkan keluarga dengan dua orang anak:

Negara Lithuania

Penerapan pajak penghasilan di negara Lithuania bagi keluarga tidak jauh berbeda dengan individu. Bagi keluarga Lithuania mendapatkan bebas pajak tahunan hingga €4.200 dan akan berkurang ketika gaji mereka naik sampai dengan €31.990. Para konsumen juga harus membayar pertambahan nilai untuk seluruh barang dan jasa hingga 21%.

Negara Turki

Tarif pajak penghasilan negara Turki berkisar antara 15% sampai dengan 35%. Pajak tersebut digunakan untuk aktivitas komersial, pertanian dan profesional, gaji dan upah, pendapatan dari harta tak gerak, dividen, royalti, bunga, dan pendapatan lainnya.

Selain itu, terjadi pengurangan untuk biaya medis dan pendidikan, pensiun dan biaya asuransi kesehatan swasta, serta sumbangan tertentu.

Negara Denmark

Jika terdapat pasangan yang menikah, mereka akan membayar pajak secara terpisah khusus pajak penghasilan. Sedangkan keuntungan modal pada penjualan rumah biasanya babas pajak.

Hampir sebagian besar wajib pajak akan memperoleh tunjangan pribadi sebesar US$ 6.802,22 dan tunjangan kerja. Jika pasangan tersebut memperoleh warisan, mereka wajib membayar pajak warisan. Pajak untuk barang dan jasa juga berlaku dan besarnya dapat mencapai 25%.

Negara Finlandia

Negara Finlandia menerapkan pajak penghasilan progresif hingga 31,25%. Negara ini memungut pajak penghasilan dari gaji, upah, pensiun dan tunjangan sosial serta pendapatan modal dari investasi. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dikenakan pajak nasional, pajak kota dan geraja.

Negara Belanda

Negara Belanda mengkelompokan pendapatan menjadi tiga kategori:

  • Gaji, upah, tunjangan dalam bentuk barang, pensiunan, dan pendapatan kepemilikan rumah.
  • Pendapatan perusahaan dari kepemilikan bisnis substansial.
  • Pendapatan tabungan dan investasi.

Masing-masing kategori mempunyai potongan dan tarif pajak berbeda-beda, dan kredit pajak umum berlaku untuk laba bersih setelah ketiga kategori tersebut total.

Pendapatan dikenai pajak dengan tarif 37,35% hingga 49,5%, sedangkan pajak jaminan sosial sudah termasuk di dalamnya. Untuk pasangan yang sudah menikah wajib mengajukan bersama-sama kecuali mereka telah mengajukan cerai, bahkan pasangan yang belum menikah sekalipun juga harus mengajukan pajak bersama-sama.