Categories
Hutan

Hutan Produksi : Pengertian, Peraturan dan Pemanfaatannya

Indonesia kaya dengan hasil hutannya, namun tidak semua hutan bisa dimanfaatkan dan menghasilkan. Untuk pemanfaatan Hutan, pemerintah sudah menetapkan kawasan hutan (Baca: Cagar Alam di Indonesia ) tertentu yang ditetapkan sebagai Hutan Produksi. Nah…!!! apa itu Hutan Produksi dan bagaimana pemanfaatnya mari kita bahas bersama-sama. (Baca: Pemanfaatan Sumber Daya Alam beserta Pembagiannya)

Dari namanya saja kita bisa menyimpulkan bahwa hutan produksi itu merupakan kawasan hutan yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti kayu, rotan, dan beberapa tumbuhan hutan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Di Indonesia ada beberapa pulau yang memiliki ekosistem hutan yang cukup luas seperti Kalimantan, Sumatra dan Papua.

Dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dijelaskan bahwa Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan

Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengatur mekanisme pemanfaatan Hutan Industri dengan mewajibkan perusahaan mengantongi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan mewajibkan menjaga hasil hutan serta memperhatikan pentingnya menjaga lingkungan hidup bagi Manusia agar tercipta kesinambungan antara menanam dan Menebang, meskipun dalam kenyataannya pemilik HPH lakukan pembalakan habis dan melupakan kelestarian hutan (Baca: Kerusakan Hutan) itu sendiri. HPH sendiri berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang.

Di Indonesia sendiri pemanfaatan Hutan harus seimbang, apalagi hutan merupakan penyeimbang lingkungan secara global. Ada keterikatan baik nasional maupun internasional dalam pengelolaan Hutan, dan tentunya pemanfaatan tersebut menciptakan kesejahteraan masyarakat. (Baca: Bahaya Hutan di Exploitasi Berlebihan)

Peraturan Indonesia membagi tiga kriteria Hutan Produksi ;

  1. Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan ini dapat diekploitasi secara menyeluruh dengan tebang habis, namun bisa juga tebang pilih. Hutan seperti ini yang sekarang banyak terjadi di Indonesia sehingga sekarang keberlangsungan hutan produksi tersebut menjadi punah, dan berdampak pada kerusakan lingkungan

  1. Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan jenis ini, hanya boleh diekploitasi dengan tebang pilih, peruntukannya pun hanya untuk memproduksi kayu dalam skala yang kecil. HPT sendiri kebanyakan berada didaerah pegunungan dengan kemiringan yang tidak memungkinkan melalukan produksi kayu secara besar.

  1. Hutan Produksi Yang Bisa Dikonversi (HPK)

Nah hutan jenis ini sekarang yang menjadi rebutan pengusaha-pengusaha besar, Hutan jenis ini diperuntukan pengusahaan diluar kehutanan, dan salah satunya sekarang adalah perkebunan Sawit. Dengan peraturan ini pengusaha bisa mengkonversi hutan menjadi perkebunan. Namun tidak saja perkebunan, Hutan Produksi konversi juga bisa dijadikan pertambangan, transmigrasi dan juga perternakan

Selain tiga Hutan tersebut, Hutan produksi juga dikelompokan menjadi hutan Budidaya, dimana hutan jenis ini khusus ditanami manusia untuk budidaya dan biasanya satu jenis tanaman. Dan ada satu lagi jenis Hutan Produksi yakni Hutan Rimba, hutan satu ini, banyak sekali berbagai jenis tanaman, dan pemanfaatannya pun harus tebang pilih agar dampak penebangan hutan secara liar tidak terjadi

Ada catatan tersendiri untuk pemanfaatan Hutan Produksi yang bisa dikonversi, terutama sekali bagi perusahaan perkebunan yang memerlukan lahan. Dalam peraturan Pemerintah menegasnya peralihan Fungsi Hutan produksi menjadi perkebunan harus sesuai peraturan perundangan dan juga mewajibkan perusahaan tersebut menyiapkan lahan pengganti yang diperuntukan hutan yang baru. Dalam artian Hutan yang dikonversi menjadi lahan perkebunan tetap terjaga kelestarian hutannya dengan lahan cadangan tersebut. (Baca:Pemanfaatan Sumber Daya Alam)

Untuk memanfaatkan Hutan Produksi, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar bisa memanfaatkannya, diantaranya harus memililik izin. Baca:

  • Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin yang diberikan untuk pemanfaatan hutan Produksi dan juga bisa hutan lindung
  • Izin Usaha Pemanfaatann Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin yang diberikan untuk pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan Hutan Produksi ataupun Hutan Lindung
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin usaha yang diberikan untuk pemanfaatan hail hutan seperti kayu dengan cara memanen, menebang, pemeliharaan, dan juga pemasaran
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Memberikan izin untuk melakukan kegiatan pemanenan, penebangan, pemasaran di dalam hutan produksi buka kayu
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Memberikan izin untuk pengambilan hasil hutan produksi berupa kayu dalam bentuk pemanenan, penebangan, atapun pemasaran.
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Memberikan izin untuk mengambil hasil Hutan Produksi atau hutan Lindung bukan Kayu seperti rotan, buah-buahan, tanaman obat dalam jumlah tertentu dengan batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah. (Baca : Hutan Lindung)
  • Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Memberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan, baik kayu maupun non kayu dalam kawasan Hutan produksi yang dikonversi penggunaanya dengan status pinjam pakai

Secara kasat mata, dapat dilihat beberapa ciri-ciri Hutan produksi

  • Diusahakan untuk kepentingan konsumtif, semisal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menanam pohon dan menebangnya untuk memproduksi berbagai jenis kertas.
  • Hutan Produksi cenderung hanya memiliki satu jenis tanaman, semisal pohon Karet, Akasia sebagai bahan dasar pembuatan kertas, dan jadi yang dimanfaatkan sebagai bahan funiture dan lainnya. (Baca : Ciri- Ciri Hutan Musim)
  • Hutan produksi tidak bisa dimiliki oleh individu atau perseorangan, biasanya hutan ini dimiliki perusahaan yang mengantongi izin HPH ataupun Pemerintah yang memanfaatkannya untuk produksi terbatas
  • Hutan Produksi dilakukan pengawasan ketat, baik perusahaan yang lakukan pengelolaan maupun pemerintah selaku pemberi izin pengelolaan. (Baca : Manfaat Sumber Daya Alam)

Ada beberapa manfaat yang dihasilkan hutan produksi, terutama Hutan Produksi yang bisa dikonversi. Kebutuhan dunia akan energi terbarukan, membuat pemerintah Indonesia membuka selebar-lebarnya hutan untuk dikonversi menjadi lahan yang lebih produktif dan mempunyai banyak manfaat, semisal. (Baca : Fungsi Hutan Bagi Kehidupan Manusia)

Kalimantan, Sumatra dan Papua menjadi tiga pulau terbesar di Indonesia yang memberikan lepas kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, khususnya sawit. Dan diketahui bersama banyak produk di Dunia berbahan dasar dari sawit, karenya perubahan kawasan secara ekonomi memberikan keuntungan finansial buat pelaku pengelolaan hutan Produksi itu sendiri. (Baca: Cara Melestarikan Sumber Daya Alam di Bumi

Sebagai produsen besar karet di dunia, tidak salah pemerintah memberikan dan membuka ruang selebar-lebarnya guna pemanfaatan hutan produksi untuk tanaman karet, dan pengusahaan kayu jati yang merupakan bahan dasar furniture berkualitas prima yang disenangi pasar.

  • Lapangan Pekerjaan

Secara tidak langsung, keberadaan hutan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan. (Baca: Cara Menjaga Kelestarian Hutan)

Beriringan dengan pemanfaatan hasil hutan (Baca: Penyebab Kebakaran Hutan dan Cara Penanggulangannya ) tentunya berdampak pada perbaikan ekonomi, hasil hutan yang diolah dan dimanfaakan memiliki nilai ekonomi tinggi, meciptakan peluang pasar dan tentunya meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Demikian penjelasan mengenai hutan produksi. Semoga bermanfaat.