Categories
Ilmu Bumi

Hutan Lindung : Pengertian, Dampak, Jenis dan Manfaat

Perkembangan zaman yang semakin modern membuat hidup manusia semakin praktis dan membuat manusia semakin mudah mendapatkan fasilitas yang diinginkan. Perkembangan zaman ini terjadi pada berbagai bidang seperti teknologi, kesehatan, otomotif, fashion, food, dan lain-lain. Berkembangnya zaman ini selalu diikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih. Banyak sekali alat- alat serba canggih yang bahkan tidak pernah teryangkan adanya sebelumnya. Semua ini terjadi akibat revolusi era yang mengalami kemajuan begitu cepat. Ketika sumber daya alam bertemu dengan teknologi modern maka akan tercipta suatu penemuan luar biasa yang dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia.

Pengertian Hutan Lindung

Definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah “Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah”. Sementara itu pengertian hutan lindung yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 837/Kpts/Um/11/1980 mengenai Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung adalah “Kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna kepentingan hidrologi, yaitu tata air, mencegah banjir dan erosi serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah, baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan yang dipengaruhi sekitarnya”. Hutan lindung atau protection forest merupakan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah beserta kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar tetap terjaga fungsi-fungsi ekologinya, terutama yang menyangkut tata air serta kesuburan tanah sehingga dapat tetap berjalan dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak, baik yang berada disekitar hutan tersebut maupun manfaat secara luas.

Hutan lindung sering disamakan pengertiannya dengan kawasan lindung, padahal keduanya mempunyai makna yang berbeda. Hutan lindung bisa jadi termasuk dalam kawasan lindung, tetapi kawasan lindung belum tentu berupa hutan lindung, karena kawasan lindung ini bisa termasuk kawasan hutan konservasi, hutan produksi, hutan wisata, dan lain sebagainya. Nama kawasan lindung terdapat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam maupun sumber daya buatan, mempunyai nilai sejarah dan budaya bangsa yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan lindung ini terdiri dari kawasan pemberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya seperti kawasan hutan lindung dan kawasan bergambut, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam banjir, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air lapisan tanah, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan lindung lainnya. Sehingga kawasan lindung ini meliputi banyak kawasan termasuk hutan lindung.

Dampak Perkembangan Teknologi bagi Hutan

Hutan di muka Bumi berperan sebagai paru-paru dunia, tempat dunia untuk bernafas, memberikan udara bersih bagi kehidupan manusia. Selain itu udara positif yang dihasilkan dari pepohonan yang berada di hutan akan memerangi gas-gas rumah kaca yang dapat menipiskan lapisan ozon yang melindungi Bumi dan akan mempercepat penyebab pemanasan global. Selain dari sisi udara, hutan juga menjaga keseimbangan alam dari sisi air, yakni menyimpan banyak cadangan air yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup. Sehingga saat musim hujan tidak akan terjadi banjir karena air diserap dan disimpan di akar-akar pohon. Dan ketika musim kemarau tidak akan terjadi bencana kekeringan karena air yang disimpan di dalam akar akan dikeluarkan lagi dalam bentuk air tanah sehingga kebutuhan air akan tetap terpenuhi dan manusia akan terhindar dari yang namanya kekeringan.

Selain itu, fungsi hutan sebagai rumah dari aneka tumbuhan dan satwa. Banyak sekali tumbuhan yang bermanfaat yang tumbuh di hutan. Dan banyak pula hewan-hewan indah dan langka yang hidup di hutan. Hutan ini sebagai pembentuk ekosistem dan sebagai habitat yang cocok untuk berbagai makhluk hidup. Tidak hanya sebagai penjaga keseimbangan bagi seluruh dunia, namun hutan juga sebagai dunia berbagai jenis makhluk hidup.

Dampak positif

  1. Adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih ini sejatinya memberikan dampak positif bagi manusia, bahkan dunia. Bila dilihat sekilas hampir tidak ada sisi negatif dari adanya perkembangan teknologi ini. Karena memang manfaatnya yang sangat dirasakan oleh manusia, sehingga manusia lupa bahwa suatu penemuan akan menyimpan dampak tertentu.
  2. Dampak yang ditimbulkan suatu penemuan bisa merupakan dampak positif maupun dampak negatif. Penggunaan penemuan dalam segi wajar mungkin dampak yang ditimbulkan masih bisa dikontrol. Namun jika penggunaan sudah mulai berlebihan atau banyak orang yang menggunakan sekaligus, maka dampak yang ditimbulkan akan semakin banyak pula dan dampak yang banyak ini yang sulit dikontrol sehingga dapat membahayakan baik itu membahayak kesehatan, maupun membahayakan alam.
  3. Salah satu dampak dari adanya peralatan-peralatan modern yang serba canggih adalah rusaknya keseimbangan alam. Mengapa peralatan modern bisa mengganggu keseimbangan alam? Hal ini karena pemanfaatan peralatan modern menggunakan sumber daya tertentu yang mungkin saja sumber daya tersebut adalah jenis sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui sehingga ketersediaannya di bumi semakin menipis dan semakin semakin langka.
  4. Selain itu pemanfaatan peralatan yang modern ini menimbulkan atau menghasilkan zat- zat tertentu yang bersifat mencemari lingkungan dan membahyakan bagi kelangsungan kehidupan di Bumi.

Dampak negatif

  1. Salah satu bentuk dampak negatif dari pemanfaatan teknologi modern adalah penyebab pencemaran lingkungan yang meliputi penyebab pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran suara. Pencemaran udara sebagai contoh adalah adanya kendaraan-kendaraan atau alat transportasi yang menimbulkan asap polusi di jalanan, alat-alat pabrik yang menimbulkan asap polusi di udara, sehingga membuat pernafasan tidak lancar dan membuat dada menjadi sesak, pandangan mata menjadi sakit, dan menimbulkan berbagai penyakit pernafasan hingga paru-paru.
  2. Selain itu penggunaan alat-alat tertentu dapat menghasilkan zat-zat yang berbahaya, contohnya penggunaan Air Conditioner dan Hair dryer dapat menghasilkan gas-gas rumah kaca yang mempercepat proses terjadinya efek rumah kaca yang apabila digunakan dalam jangka panjang dan digunakan secara bersama-sama oleh banyak orang di muka bumi maka akan menimbulkan penipisan pada lapisan ozon yang berfungsi melindungi Bumi dari sinar ultraviolet matahari yang dapat membahayakan Bumi dan seisinya.
  3. Pencemaran air meliputi peralatan pabrik yang menghasilkan limbah cair dan hanya dibuang di sungai atau sumber air lainnya, kemudian adanya alat penangkap ikan instan yang dapat mencemari air laut dan sungai. Pencemaran tanah misalnya adanya obat anti hama super efektif yang digunakan untuk menyemprot tanaman agar terhindar dari hama akan mencemari tanah ketika penggunaannya yang berlebihan. Kemudian pencemaran suara sebagai contoh adalah mesin-mesin pabrik yang digunakan untuk memproduksi sesuatu akan menimbulkan suara yang sangat bising sehingga dapat mencemari suara seningga membuat telinga menjadi sakit.
  4. Dampak negatif lain dari penggunaan teknologi modern adalah menipisnya cadangan jenis jenis sumber daya alam vital yang ada di Bumi seperti minyak bumi, dan lain sebagainya. Peralatan modern dalam pemanfaatannya membutuhkan bahan bakar yang tidak jarang diambil dari dalam Bumi. Sebagai contoh adalah alat-alat transportasi dan juga mesin-mesin pabrik yang dalam pengoperasiannya menggunakan bensin, solar, maupun minyak tanah. Hal ini jika dimanfaatkan oleh semua manusia di bumi secara tidak sehat atau secara berlebihan maka akan menyebabkan cadangan yang tersimpan di dalam Bumi akan semakin habis, akibatnya anak dan cucu serta keturunan di masa depan yang akan menanggung susahnya. Tentu saja tidak adanya persediaan sumber daya vital seperti itu akan sangat merepotkan.
  5. Alam menyediakan sumber daya dan manusia yang mengolahnya. Jika dimanfaatkan dengan cukup dan benar maka hal buruk tidak akan terjadi, namun ketika pemanfaatannya sudah berada dalam taraf berlebihan dan tidak wajar maka hal itu akan merugikan. Salah satu hal yang berperan untuk menjaga keseimbangan di Bumi adalah Alam. Hutan sebagai bagian dari sumber daya alam berperan sangat penting untuk menjaga keseimbangan di bumi. Maka dari itu lingkungan yang mempunyai pepohonan akan lebih sehat, lebih sejuk dan lebih segar daripada lingkungan yang tidak mempunyai pepohonan sama sekali.

Jenis-jenis Hutan

Hutan ini jenisnya ada bermacam-macam, ada hutan lindung, hutan wisata, hutan konservasi, hutan suaka, dan hutan produksi. Hutan terdapat di macam-macam daratan. Ada hutan yang ada di gunung, ada hutan yang ada di dataran tinggi, ada hutan di dataran rendah, ada hutan yang ada di lembah, ada hutan di jurang, bahkan ada hutan yang di rawa-rawa. Hutan yang ada di daerah rawa ini adalah jenis hutan yang ditumbuhi pohon bakau. Jenis jenis hutan dengan pohon bakau ini dapat melindungi daratan dari abrasi air laut, dan menjaga daratan dari ombak-ombak besar yang dihasilkan oleh lautan. Sehingga apabila ada pemukiman yang berlokasi di sekitar hutan bakau maka akan aman dari gemombang atau ombak yang besar. Selain itu hutan bakau juga menjadi habitat bagi binatang- binatang yang hidup di air rawa seperti buaya, ular, kepiting, belut, katak, dan lain sebagainya. Selain itu ada jenis hewan lain yang hidup disekitar hutan bakau ini, seperti berbagai serangga dan berbagai jenis burung.

Berbagai jenis hutan ini mempunyai fungsi khusus masing-masing, meskipun semuanya tidak menghilangkan fungsi asli hutan yaitu sebagai penjaga keseimbangan alam. Fungsi khusus hutan ini berbeda-beda sesuai dengan namanya masing-masing. Hutan yang fungsi khususnya sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata cara, mencegah banjir, mengendalikan abrasi dan abrasi, menjaga kesuburan tanah, dan mencegah intrusi air laut dinamakan hutan lindung.

Kriteria Hutan Lindung

Setiap hutan tidak bisa dinamakan sebagai hutan lindung. Ada beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah hutan dapat disebut dengan hutan lindung. Menurut ketetapan pada Keputusan Menteri , terdapat tiga faktor utama salam menentukan skoring, yaitu meliputi kemiringan lahan, kepekaan terhadap erosi dan intensitas curah hujan. Metode skoring biasanya dilakukan pada kawasan  hutan produksi dimana di dalam hutan tersebut ada area-area tertentu yang perlu dan harus dilindungi. Metode skoring tidak dapat diterapkan pada kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai hutan konservasi, misanya cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman untuk berburu.

Menurut PP No. 44 Tahun 2004, sebuah hutan bisa dikatakan sebagai hutan lindung jika memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

  1. Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah skor seratus tujuh puluh lima atau lebih.
  2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
  3. Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan air laut.
  4. Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dan mempunyai lereng lapangan lebih dari 15%.
  5. Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air.
  6. Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.

Setiap tempat pasti mempunyai fungsi tertentu, baik yang diketahui secara langsung baik yang tidak. Fungsi hutan telah disebutkan sebelumnya. Dan hutan lindung mempunyai fungsi khusus yang mungkin saja tidak dimiliki oleh hutan lain. Menurut PP No. 44 Tahun 2004 perihal Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Paragraf 1 Umum Pasal 18. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa tuga macam, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil bukan kayu.

Manfaat Hutan Lindung

Hutan lindung mempunyai banyak sekali manfaat, baik untuk manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Fungsi utama atau fungsi hutan lindung adalah sebagai penjaga kualitas lingkungan serta ekosistem di dalamnya.  Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:

  • Mencegah datangnya banjir. Hutan yang lestari, hutan yang lebat, mempunyai fungsi maksimal sebagai penyerap air hujan agar tidak meluap dan mengaliri bawahnya. Kemampuan untuk menampung air hujan dalam jumlah banyak, merupakan suatu pengendalian banjir yang efektif.
  • Sebagai penyimpan cadangan air tanah, resapan air hujan yang disimpan di dalam akar pohon oleh pepohonan di hutan lindung, selain mencegah timbulnya banjir, ternyata juga bisa menjadi daerah penyimpan cadangan air yang sangat penting. Sehingga ketika musim kemarau akan terhindar dari kekeringan yang biasa melanda di daerah-daerah tertentu.
  • Sebagai pencegah erosi dan penyebab tanah longsor. Lahan terbuka yang tidak ditutup oleh hutan akan mudah tergerus erosi. Akibat erosi ini maka sungai-sungai yang dibawahnya akan mengalami pendangkalan. Selain itu untuk hutan-hutan yang berada di tanah lereng dan curam, erosi dapat menyebabkan bencana alam berupa tanah longsor, yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan sekitarnya.
  • Memelihara kesuburan tanah. Hutan ini ibarat tempat pembuatankompos raksasa. Berbagi macam material organik yang akan menjadi pupuk yang meningkatkan kesuburan tanah.
  • Sebagai tempat menyimpan sumber daya genetika. Hutan adalah tempat yang mempunyai kandungan plasma nutfah yang sangat tinggi, dan keanekaragaman hayati hutan merupakan sumber kehidupan.
  • Sebagai habitat bagi hewan dan tumbuhan hidup. Hutan yang kelestariannya terjaga dapat membuat hewan dan tumbuhan hidup dengan baik di dalamnya.
  • Sebagai tempat pendidikan dan rekreasi alam. Hutan lindung juga bisa digunakan sebagai tempat belajar, penelitian ilmiah guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan laboratorium alam.
  • Sebagai pencegah intrusi air laut. Hutan lindung dapat menjadi pencegah bagi terjadinya intrusi air laut.
  • Sebagai tempat wisata dan travelling. Selain fungsi-fungsi diatas, hutan lindung juga dapat dijadikan tempat hiburan, jalan-jalan, travelling, atau hiking, dengan catatan tidak merusak kondisi hutan. kegiatan semacam ini juga dapat mempromosikan kepada publik tentang kekayaan yang dimiliki olah hutan lindung. Hal ini karena dokumentasi yang diunggah di sosial media akan dilihat oleh semua pengguna sosial media sehingga pengguna sosial media akan dapat mengetahui

Itulah beberapa fungsi pokok maupun tambahan dari hutan lindung. Masih ada banyak manfaat yang  dimiliki oleh hutan lindung yang tersimpan didalamnya, baik yang disadari maupun tidak. Manfaat hutan lindung yang begitu banyak ini membuat hutan lindung harus terus dijaga kelestariannya guna meningkatnya fungsi-fungsi hutan sehingga meningkatkan kesejahteraan makhluk hidup, baik itu manuasi, hewan, maupun tumbuhan.

Contoh Hutan Lindung yang Ada di Indonesia

Kawasan Indonesia sangat luas, dan saat ini kawasan hutan di Indonesia mencapai hingga 129 juta hektar. Kawasan hutan ini dibagi ke dalam beberapa kelopok atau jenis hutan. kawasan hutan konservasi mencapai luas 27 juta hektar, kawasan hutan lindung mencapai luas 30 juta hektar, dan sisanya adalah kawasan hutan-hutan lain. Kawasan hutan lindung ini tersebar luas di berbagai pulau yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh hutan lindung yang dimiliki oleh Indonesia.

  1. Hutan lindung Wehea

Hutan lindung ini terletak di Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur. Luas Area hutan ini mencapai 38.000 hektar. Pada awalnya, hutan ini adalah kawasan konsesi penerbangan yang kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung oleh masyarakat suka Dayak Wehea pada tahun 2004. Pemerintah kabupaten membentuk Badan Pengelola Wehea pada tahun 2005 yang terdiri dari unsur Pemerintah, Masyarakat adat , lembaga pendidikan, serta lembaga swadaya masyarakat. Proyek hutan lindung Wehea ini penerima penghargaan Kalpataru, yakni penghargaan tertinggi pada bidang lingkungan hidup dari pemerintah pusat pada tahun 2009. Hulan lindung Wehea ini merupakan penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai atau DAS, yaitu sungai Seleq, sungai Melinyiu dan sungai Sekung. Ketiga sungai ini nantinya akan bermuara ke sungai Mahakam. Kawasan hutan lindung Wehea ini juga merupakan rumah bagi berbagai jenis satwa, diantaranya adalah orang utan dan jenis satwa Kalimantan lainnya.

  1. Hutan lindung Sungai Wain

Hutan Lindung Sungai Wain atau disingkat HLSW merupakan salah satu hutan yang menjadi andalan pemerintah Kota Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur. Hutan ini meliputi area seluas 9782,80 hektar. Hutan merupakan rumah bagi beberapa satwa dan tumbuhan khas Kalimantan seperti orang utan, bekantan, kantong semar, dan tumbuhan endemik Kalimantan yaitu Eltingera Balikpapanensis. Menteri Kehutanan mengeluarkan sekitar 260 hektar kawasan hutan ini untuk keperluan khusus, yakni pembangunan Kebun Raya Balikpapan yang terjadi pada tahun 2006.

  1. Hutan lindung Marowali

Hutan lindung ini berada di Kabupaten Marowali Provinsi Sulawesi Tengah. Perjalanan menuju daerah ini hanya bisa menggunakan perahu motor dari Kolonodale (Marowali). Daerah daratan sekitar hutan ini dihuni oleh penduduk asli suku Wana yang masih sangat tradisional, sementara di pesisir pantai atau diatas permukaan air laut dihuni oleh suku Bajoe. Hutan ini juga melindungi berbagai satwa langka yang hanya terdapat di wilayah ini, sebagai contoh adalah Anoa, Kelelawar raksasa yang bentangan sayapnya bisa mencapai dua meter. Area hutan ini mencapai luas 46.756 hektar. Jenis potensi alam yang ada di dalam hutan ini meliputi hasil hutan kayu, seperti kelompok meranti, kelompok kayu indah, serta ada juga kelompok kayu mewan seperti eboni atau kayu hitam yang termasuk salah satu kayu langk di dunia.

Itulah sebagian contoh hutan lindung yang ada di Indonesia. Masih banyak sekali hutan lindung yang ada di Indonesia yang tidak bisa disebutkan satu per satu. Hutan lindung di Indonesia ini tersebar di kawasan Indonesia Barat, Tengah, dan Timur, seperti hutan lindung Way Kambas di Lampung Tengah, Taman Nasional Lorentz di Merauke, Taman Nasional Juanda di Bandung, dan masih banyak lagi. Setidaknya luas kawasan hutan lindung yang ada di Indonesia secara keseluruhan mencapai sekitar tiga puluh juta hektar.