Pencemaran limbah sudah menjadi hal yang sangat memprihatikan di negri ini. Air dan tanah yang tercemar oleh limbah berbahaya bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Salah satu jenis limbah yang mencemari bumi Indonesia adalah limbah B3. Apa itu limbah B3? B3 merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, pengertian dari limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain (baca juga : Fungsi Lingkungan Hidup Bagi Manusia).
Karena bahaya yang ditimbulkan, limbah ini harus dikelola sebelum dibuang ke tempat pembuangan. Diantara ciri- ciri limbah B3 yaitu mudah terbakar, mudah meledak, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, mudah bereaksi dan bersifat karsinogenik.
Kasus-Kasus Pencemaran Limbah B3 di Indonesia
Teradapat beberapa kasus pencemaran limbah B3 di Indonesia. Kasus- kasus tersebut dikarenakan industri tidak mengelola limbah dengan baik sebelum dibuang sehingga limbah mencemari ekosistem sungai dan lahan pertanian di sekitar industri. Dua diantara kasus pencemaran limbah B3 di Indonesia yakni kasus di Jawa Timur dan di Jawa Barat.
- Pencemaran limbah B3 di Jawa Barat
Beberapa organisasi seperti Walhi Jawa Barat, LBH Bandung, Pawapeliing dan Greenpeace melakukan peneitian yang hasilnya sangat mengkhawatirkan. Mereka membuat laporan bahwa kawasan Rancaekek mengalami kerugian ekonomi dengan jumlah lebih dari 11 Triliun rupiah akibat pencemaran limbah B3 di Sungai Citarum. Kerugian tersebut meliputi berbagai bidang, diantaranya bidang pertanian, perikanan, peternakan dan kesehatan. Setidaknya 900 hektar lahan pertanian tercemar oleh limbah (baca juga : Jenis Tanah Untuk Pertanian).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Jawa Barat memberikan keterangan bahwa pencemaran limbah B3 ini tergolong dalam kejahatan terhadap lingkungan hidup. Pemerintah harus menindak tegas industri yang melanggar peraturan pengelolaan limbah. Jika kondisi di wilayah Rancaekek terus dibiarkan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak pada kerugian warga yang tinggal di sekitar sungai Ciitarum.
Apabila lahan pertanian dan air tercemar (baca : Ciri-ciri Pencemaran Air), maka penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani, peternak maupun pengusaha tambak bisa kehilangan pekerjaannya. Jika hal demikian terus terjadi, maka roda perekonomian di daerah tersebut tidak akan berputar dan akan menambah angka pengangguran serta kemiskinan.
Ketua Pawapelling juga menambahkan bahwa IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tidak memperhatikan dampak yang akan terjadi akibat pembuangan limbah. Organisasi penggiat lingkungan hidup juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mencabut izin pembuangan limbah cair oleh perusahaa yang mencemari sungai- sungai di Kabipaten Sumedang (baca : Pencemaran Air).
- Pencemaran limbah B3 di Jawa Timur
Penggiat lingkungan hidup di Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pencabutan izin bagi PT. Putra Restu Ibu Abadi. Perusahaan yang telah diberi izin untuk mengangkut, mengelola dan memanfaatkan limbah B3 tersebut dianggap telah melakukan pencemaran di lingkungan Kecamatan Jetis, Kabuaten Mojokerto (baca : Dampak Pencemaran Lingkungan).
Anggapan pencemaran tersebut tidak dituduhkan begitu saja, namun didasarkan pada bukti- bukti berupa foto dan video, serta kajian ilmiah. Penelitian yang dilakukan penggiat lingkungan hidup Jawa Timur menjelaskan bahwa penduduk yang tinggal di sekitar perusahaan pengolah limbah tersebut mengalami berbagai penyakit karena polusi udara (baca : Polusi Udara : Penyebab, Dampak, dan Upaya Menanggulanginya). Banyak warga yang menderita batuk, sesak napas, demam tinggi dan mengalami iritasi pada kulit.
Pelanggaran izin yang didakwakan pada perusahaan pengelola limbah tersebut diantaranya adalah mempekerjakan warga sekitar untuk memilah limbah tanpa membekali pekerja dengan alat pelindung. Pelanggaran lainnya yakni penampungan limbah cair tidak dilapisi dengan bahan kedap air sehingga cairan merembes dan menyebabkan polusi tanah dan air di sekitar perusahaan (baca : Dampak Polusi Air).
Cara Mengelola Limbah B3
Limbah B3 harus dikelola agar tidak menimbulkan polusi air maupun tanah (baca : Dampak Polusi Tanah). Ada berbagai macam teknik untuk mengelola limbah B3 ini. Lima teknik yang bisa digunakan untuk mengelola limbah B3 diantaranya adalah teknik netralisasi, teknik pengendapan, koagulasi & flokasi, teknik evaporasi dan teknik insinerasi. Berikut adalah penjelasan masing- masing teknik tersebut.
- Teknik Netralisasi
Teknik yang pertama adalah netralisasi. Cara ini tergolong dalam pengolahan limbah secara kimiawi. Teknik netralisasi perlu dilakukan jika pH atau kadar keasaman limbah berada di luar kisaran 6 – 8. Limbah yang sudah diluar kisaran pH tersebut sudah sangat beracun dan dapat mencemari lingkungan (baca : Pencemaran Lingkungan).
Hal yang dilakukan dalam teknik netralisasi ini yakni mencampurkan limbah yang pH nya rendah dengan cairan kimia yang ber-pH tinggi. Proses pencampuran kedua jenis imbah ini dilakukan di dalam tangki netralisasi.
- Teknik Pengendapan
Teknik pengendapan dilakukan pada limbah denan kandungan logam berat yang cukup tinggi. Logam berat tersebut harus dipisahkan terlebih dahulu dengan cara diendapkan. Cairan yang digunakan untuk mengendapkan logam berat yakni berupa soda kaustik atau larutan kapur. (baca juga : Bahaya Limbah Bauksit Bagi Lingkungan)
- Koagulasi & Flokasi
Teknik ketiga yakni koagulasi dan flokasi. Kedua cara ini juga merupakan pengolahan limbah secara kimiawi. Cara melakukan koagulasi yakni dengan mencampurkan senyawa- senyawa koagulan ke dalam cairan limbah. Salah satu koagulan yang biasa digunakan dalam proses ini adalah tawas.
- Teknik Evaporasi
Limbah yang merupakan sisa proses produksi biasanya mengandung pelarut. Pelarut tersebut harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum membuang limbah. Teknik evaporasi ini digunakan untuk memisahkan pelarut dari limbah. Pelarut memiliki titik didih yang berbeda dengan senyawa- senyawa lain sehingga proses pelarutannya dilakukan dengan cara diuapkan.
- Teknik Insinerasi
Cara kerja teknik ini adalah dengan membakar sampah padat. Alat yang digunakan untuk membakar disebut insinerator. Pembakaran tersebut mempunyai tujuan untuk menghancurkan zat- zat berbahaya yang terkandung dalam limbah sehingga limbah tak lagi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Dimensi, fungsi dan fitur dari insinerator dibuat sesuai dengan jenis dan banyaknya limbah yang akan diproses. Insinerator juga disertai dengan fungsi untuk mencegah pencemaran atau polusi udara sehingga standar emisi alat ini terpenuhi (baca : Penyebab Pencemaran Udara dan Solusi Pencemaran Udara).