Categories
Ilmu Sosial

6 Pengendalian Pencemaran Air di Indonesia

Air adalah satu dari sekian banyak sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Air juga bisa menjadi modal paling dasar dalam pembangunan bangsa. Agar air bisa tetap bermanfaat sesuai dengan fungsinya, maka kualitas air harus dikelola dengan baik. Salah satu cara mengelola kualitas dan menjamin mutu air adalah dengan melakukan pengendalian pencemaran air (baca : Pencemaran Air Tanah). Pengendalian pencemaran air juga dijadikan sebagai upaya untuk pemulihan kualitas air.

Pencemaran air (polusi air) sudah menjadi hal yang sangat memprihatinkan dan merugikan banyak pihak (baca: Dampak Pencemaran Air). Banyak sekali limbah yang dibuang ke berbagai sumber air sehingga laut dan sungai menjadi tercemar (baca : Pencemaran Air Sungai). Oleh karena itu perlu sekali digalakkan program pengendalian pencemaran air.

Di Indonesia sendiri, pengendalian pencemaran air telah diundangankan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pengendalian pencemaran air adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, serta Pemda (Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota). Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 20 yang meliputi 6 ayat yakni :

  1. Menetapkan daya tampung beban pencemaran

Pada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa penetapan daya tampung beban pencemaran ini dilakukan secara berkala, paling sedikit 5 tahun sekali. Kegunaan dari penetapan daya tampung beban pencemaran adalah untuk memberikan izin lokasi, untuk menetapkan rencana tata ruang, untuk memberikan izin membuang air limbah serta untuk menetapkan mutu air, sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.

  1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar

Inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dan pemerintah daerah kabupaten / kota. Hasil dari identifikasi tersebut lalu  dilaporkan kepada Menteri secara berkala, minimal satu tahun sekali. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan patokan dalam menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air oleh menteri.

  1. Menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah

Penetapan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah diatur lebih lanjut pada BAB Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah. Dalam bab VI itu disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah harus memiliki izin tertulis dari Bupati/ Walikota. Perizinan tersebut diberikan atas dasar hasil kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

  1. Menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air

Pada pasal 37 disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang membuang limbah ke air atau sumber air harus mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air. Pada Pasal 38 dijabarkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air harus mencantumkan beberapa hal yakni :

  • kewajiban mengelola limbah (baca juga : Pengolahan Limbah Padat),
  • persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan,
  • persyaratan cara pembuangan air limbah (baca : Pencemaran Limbah),
  • persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulamgan keadaan darurat,
  • persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah,
  • persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan,
  • larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan,
  • larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan,
  • kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
  1. Memantau kualitas air pada sumber air

Kualitas air pada sumber air dapat diketahui dari ciri- ciri fisis, kimiawi dan biologis air tersebut (baca : Ciri Ciri Air Tanah yang Baik). Kualitas baik atau buruknya air dapat didasarkan pada data- data yang paling dasar, diantaranya yaitu suhu, tingkat keasaman, banyaknya oksigen di dalam air, warna air, mikroorganise yang terdapat dalam suber air dan konduktivitas. Sumber air seharusnya bebas dari pencemaran air. Oleh karena itu pengendalian pencemaran air harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan yang telah dibuat.

  1. Memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air

Selain pencemaran limbah pabrik, faktor lain yang menjadi penyebab turunnya mutu air adalah sampah anorganik, limbah rumah tangga (baca: Pengolahan Limbah Rumah Tangga), bencana alam (gunung meletus), aktivitas pertambangan penggunaan bahan peledak, tumpahan minyak, kebocoran pipa gas bawah tanah, limbah nuklir limbah pertanian dan limbah peternakan (baca juga : Ciri- Ciri Pencemaran Air).

PROPER Pengendalian Pencemaran Air

Selain mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Pemerintah juga membuat program- program dalam rangka pengendalian pencemaran air di Indonesia. Salah satu program yang diadakan untuk sektor industri yaitu PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan). Beberapa aspek yang menjadi penilaian PROPER pengendalian pencemaran air yakni :

  • Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) – Terdapat 4 jenis izin mengenai pembuangan limbah industri. Izin tersebut meliputi izin untuk membuang cairan limbah ke sumber- sumber air, izin untuk membuang cairan limbah ke laut (baca : Pencemaran Air Laut), izin untuk memanfaatkan cairan limbah guna keperluan lahan industri kelapa sawit dan izin untuk injeksi cairan limbah ke formasi industri migas.
  • Titik penataan – Suatu perusahaan harus memiliki satu atau beberapa lokasi yang dapat digunakan sebagai acuan untuk memantau titik penataan dan pembuangan limbah cair menuju lingkungan luar industri (baca juga : Sistem Pengolahan Limbah Cair).
  • Parameter baku mutu air limbah – Seluruh paramelter baku mutu cairan limbah harus diawasi. Perusahaan harus mengukur parameter baku mutu cairan limbah setiap harinya. Selain itu perusahaan harus mengetahui dan melakukan perhitungan mengenai banyaknya beban pencemaran.
  • Pelaporan data di setiap parameter – Perusahaan tidak boleh melakukan pelaporan data palsu yang dapat menyebabkan timbulnya pencemaran lingkungan hidup (baca juga : Dampak Pencemaran Lingkungan). Prosentase data yang harus dilaporkan adalah lebih dari 90 persen dari data yang dipersyaratkan.
  • Pemenuhan baku mutu – Labih dari 90 persen data hasil pemantauan pembungan atau pemanfaatan cairan limbah harus sesuai dengan baku mutu dan tidak melebihi batas beban pencemaran.
  • Ketentuan Teknis – Maksud dari ketentuan teknis disini adalah beberapa hal teknis yang harus dilakukan guna pengendalian pencemaran air seperti melakukan pemisahan antara saluran pipa untuk limbah dengan limpasan air hujan, menggunakan alat pengukur debit, tidak melakukan by pass, tidak melakukan pengenceran limbah cair dan mempergunakan jasa dari pihak laboratorium yang sudah terakreditasi.