Categories
Laut

Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian, Sejarah, Batas, Fungsi dan Kegiatan

Indonesia (baca: letak astronomis Indonesia dan letak geografis) merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat besar. Bahkan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena sebagian besar wilayah Indonesia berupa laut (baca: macam-macam laut), maka laut atau perairan merupakan wilayah yang sangat penting bagi Indonesia.

Kekayaan laut merupakan kekayaan yang sangat penting bagi Indonesia (baca: iklim di Indonesia), oleh karena itu sangat perlu ditentukan batas wilayah negara Indonesia, bukan hanya di daratan saja maupun juga di perairan. Mengenai batas perairan negara Indonesia, kita mengenal yang namanya Zona Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat dengan ZEE. Zona Ekonomi Eksklusif merupakan suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut yang dihitung dari garis pangkal. Di Zona Ekonomi Eksklusif ini negara pantai mempunyai hak- hak yang berdaulat yang eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan juga eksploitasi sumber daya alam (baca: sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak) dan juga yuridiksi tertentu terhadap :

  1. Pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi serta bangunan
  2. Riset ilmiah kelautan
  3. Perlindungan dan juga pelestarian lingkungan laut

Batas perairan laut Indonesia ditetapkan pada tahun 1957 pada saat mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi Juanda tersebut telah ditentukan bahwa batasan perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil daru garis dasar pantai (baca: ekosistem pantai) pada masing- masing pulau sampai dengan titik yang paling luar. Namun setelah ditetapkannya batas jarak ini, aturan yang berlaku mengenainya tidak langsung keluar. Aturan mengenai batas ZEE Indonesia ini baru dikeluarkan pada tahun 1980, yakni sepanjang 200 mil yang diukur dari pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Ekslusif ini diukur ketika air laut sedang surut (baca: manfaat pasang surut air laut). Pada Zona Ekonomi Eksklusif ini pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan juga eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah laut, serta mengadakan penelitian sumber dara hayati meupun sumber daya laut yang lainnya.

Dalam Zona Ekonomi Eksklusif yang luasnya 200 mil ini, maka negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam yang ada di wilayah laut tersebut dan juga berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya ataupun melakukan penanaman kabel dan juga pipa- pipa.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

Mengenai Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE ini ada sejarahnya. Konsep mengenai Zona Ekonomi Eksklusif ini telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh negara Kenya pada Asian- African Legal Constitutive Committee yang berlangsung pada bulan Januari 1971 dan juga pada Sea Bed Committee PBB yang berlangsung pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan juga Afrika. Pada waktu yang hampir bersamaan, banyak pula Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep yang serupa atas laut Patrimonial. Dua hal yang serupa tersebut telah muncul secara efektif ketaika UNCLOS dimulai, dan juga konsep baru mengenai Zona Ekonomi Eksklusif telah dimulai.

Itulah sejarah singkat mengenai Zona Ekonomi Eksklusif yang kemudian sangat diatur dalam hukum negara. Zona Ekonomi Eksklusif mempunyai sifat sangat penting, karena menyangkut kepemilikan wilayah beserta dengan kekayaan yang berada di bawah wilayah tersebut.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh setiap negara yang mempunyai wilayah perairan atau laut. Salah satu yang paling diperhatikan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif ini adalah mengenai batasnya dan juga lebar zona ini. Dikemukakan bahwa lebar Zona Ekonomi Eksklusif mempunyai lebar 200 mil atau setara dengan 370,4 km. Angka yang telah ditetapkan ini tidak menimbulkan kesukaran dan sekaligus dapat diterima oleh negara- negara berkembang maupun negara maju semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi ini.

Batas dalam Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas luar dari laut teritorial. Zona batas luar ini tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai (baca: manfaat pantai) teritorial telah ditentukan. Pernyataan dalam ketentuan ini memberikan saran bahwa 200 mil merupakan batas maksimum dari Zona Ekonomi Eksklusif. Hal ini memberikan ketentuan bahwa apabila ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayah ZEE nya lebih kecil dari itu, maka negara tersebut dapat mengajukannya.

Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengeluaran deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Deklarasi ini melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi Juanda tersebut telah ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing- masing pulau hingga ke titik yang paling luar.  Dan pada tanggal 21 Maret tahun 1980 Pemerintah Indonesia mengeluarkan batas dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.  Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau yang terluar dan diukur ketika air laut (baca: ekosistem air laut) sedang mengalami masa surut.

Batas Zona Tambahan

Berbicara mengenai Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, kita tidak akan terlepas dari yang namanya Batas Zona Tambahan. Zona tambahan sendiri mempunyai pengertian sebagai laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona tamabahan ini kekuasaan negara tidak mutlak, namun hanya terbatas untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran terhadap praktik bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi di wilayah laut teritorialnya. Mengenai batas zona tambahan ini sendiri sepanjang 12 mil atau tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal wilayahnya.

Seperti halnya yang tercantum dalam pasal 24 ayat 1 UNCLOS III mengenai Zona Tambahan, bahwasannya suatu  zona yang terdapat dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai itu mempunyai kewenangan melakukan pengawasan yang dibutuhkan untuk melakukan hal- hal sebagai berikut:

  1. Mencegah pelanggaran perundang- undahan yang berkaitan dengan permasalahan praktik bea cukai, perpajakan, keimigrasian da juga kesehatan.
  2. Kewenangan untuk menghukum pelanggaran- pelanggaran atau peraturan- peraturan mengenai perundang- undangan yang telah disebutkan di atas.

Kemudian dalam pasal yang sama, dan dalam ayat 2 ditegaskan mengenai lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh hingga melampaui dari 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Hal ini mempunyai arti bahwa zona tambahan tersebut hanya mempunyai arti bagi negara- negara yang mempunyai lebar laut teritorial yang ukurannya kurang dari 12 mil laut berdasarkan pada konvensi hukum laut tahun 1982.  Sementara menurut pasal 33 ayat 2, konvensi hukum laut tahun 1982, zona tambahan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari tempat dimana lebar laut teritorial tersebut diukur.

Batas Laut Teritorial

Selain ada batas zona tambahan, yang perlu dibahas lainnya adalah mengenai batas laut teritorial. Pengertian dari laut teritorial sendiri merupakan laut yang terletak di sisi luar dari garis pangkal dan jaraknya tidak melebihi dari 12 mil laut. Laut teritorial merupakan wilayah laut yang menjadi hak suatu negara teritorial secara penuh atau mutlak, yakni meliputi kekayaan bawah laut dan juga ruang udara yang ada di atasnya. Ukuran laut teritorial ini tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini pula hak lintas damai diakui oleh kapal- kapal asing yang melintas di atas wilayah laut tersebut.

Mengenai hak lintas damai itu sendiri, menurut konvensi hukum laut 1982 merupakan hak untuk melintas secepat- cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban negara pantai. Sehingga dapat kita ketahui bahwa laut teritorial merupakan wilayah laut yang sangat diketatkan masalah keamanannya.

Hak Lintas Damai

Hal lintas damai akan diberlakukan ketika ada kapal negara asing melintas di laut teritorial suatu negara. Mengenai pelaksanaan hak lintas damai ini haruslah :

  • Tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan juga politik negara pantai.
  • Tidak melakukan latihan militer dan sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
  • Tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai.
  • Tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun tremasuk juga kapal militer
  • Tidak melakukan propaganda yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai.
  • Tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, serta mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan juga hukum negara pantai.
  • Tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Tidak melakukan kegiatan penelitian
  • Tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran (baca: polusi air, polusi tanah, polusi udara)
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai
  • Dan untuk kapal selam, semua kapal selam yang melakukan lintas damai maka harus menampakkan dirinya di permukaan laut serta menunjukkan bendera negara kapal tersebut.

Itulah aturan- aturan menganai lintas damai yang ada di wilayah suatu negara. Hal lintas damai merupakan hak bagi kapal asing sehingga merupakan kewajiban bagi negara pantai untuk memberikannya. Pemberian hak lintas damai oleh Indonesia ini diatur dalam Undang Undang No. 43 Tahun 2008.

Kegiatan- kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif

Mengenai kegiatan- kegiatan di Zona Ekonomi Eksklisif Indonesia ini diatur dalam Undang- Undang No. 5 tahun 1983 pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Kegiatan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan- kegiatan lainnya untuk eksplorasi atau eksploitasi ekonomi seperti pembangkit energi dari air, arus dan juga angin di Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia yang dilakukan oleh warga Indonesia atau badan hukum Indonesia harus berdasar pada izin dari Pemerintah Republik Indonesia. Sementara kegiatan- kegiatan tersebut apabila dilakukan oleh negara asing baik orang ataupun badan hukum asing maka harus berdasar pada persetujuan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing yang bersangkutan.

Sementara dalam syarat- syarat dan atau persetujuan internasional dicantumkan hak- hak dan juga kewajiban- kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak- pihak yang bersangkutan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan juga eksploitasi di zona tersebut, seperti kewajiban untuk membayar pungutan kepada pemerintah Republik Indonesia. Sementara itu sumber daya alam hayati pada dasarnya mempunyai daya pulih kembali. Meski demikian hal ini tidak berarti bahwa sumber daya alam ini jumlahnya tidak terbatas. Karena adanya sifat- sifat itulah maka dalam pelaksanaan pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati maka pemerintah Republik Indonesia menetapkan tingkat pemanfaatan di sebagian atau keseluruhan dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Selain itu, dalam hal perikanan yang menjadi sumber daya alam hidup di perairan, Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang telah diperbolehkan dan jumlah kemampuan tangkap Indonesia. Hal ini boleh dimanfaatkan oleh negara lain dengan izin pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional.

Hak- hak Negara Pantai

Negara pantai merupakan negara yang mempunyai wilayah pantai sebagai pemilik dari Zona Ekonomi Eksklusif. Negara pantai yang mempunyai hak- hak tertentu sebagai hak dasar dari negara pantai. dalam pasal 12 konvensi jenewa, menyatakan bahwa “Negara pantai mempunyai hak- hak berdaulat atas landas kontinen untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber- sumber daya alamnya. Hak- hak yang cantum dalam ayat 1 pasal 2 tersebut adalah bahwa eksklusif yang dapat melakukan kegiatan- kegiatan seperti di atas landasan kontinen tanpa adanya persetujuan dari negara pantai.

Negara pantai hanya mempunyai kedaulatan fungsional saja, yakni kedaulatan yang khusus dan juga perlu untuk mengadakan eksplorasi dan eksplotasi landas kontinen saja. Dalam hal ini, kedaulatan negara pantai sangatlah terbatas. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 konvensi ayat 3 yang berbunyi “Hak- hak negara pantai atas landasan kontinen tidak boleh berarti pendudukaan secara efektif dan fiktif”. Hal ini mempunyai arti bahwa kedaulatan negara pantai atas landasan kontinennya hanya kedaulatan yang perlu untuk menggali sumber- sumber daya alam yang ada di sana. Jadi, konvensi ini menolah secara resmi pretensi negara- negara untuk meletakkan laut lepas yang berada di atas landasan kontinen yang berada di bawah kedaulatannya. Laut lepas yang ada di atas wilayah landasan kontinen suatu negara pantai maka akan tetap mempunyai status laut lepas dengan kebebasan yang ia miliki.

Landasan Kontinen

Landasan kontinen atau Continental Self pada hakikatnya lahir melalui pernyataan- pernyataan unilateral dan melalui jalan konvensional. Selanjutnya konferensi jenewa pada tahun 1985 membuat ketentuan tentang dasar laut yang kemudian disempurnakan dalam sebuah konvensi. Setelah tahun 1985 tersebut, banyak negara yang mengeluarkan undang- undang mengenai landasan kontinen ini serta membuat perjanjian yang didasarkan atas ketentuan yang terdapat dalam konvensi jenewa itu. Hasilnya, konvensi jenewa pada tahun 1985 tentang landasan kontinen berhasil menentukan secara umum, rezim yang sama mengenai landasan kontinen. Konvensi ini berkalu sejak tanggal 10 Juni 1964 setelah ratifikasi ke- 22 oleh Inggris dan hanya berisikan 15 pasal.

Landasan kontinen merupakan dasar laut yang apabila dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua (baca: benua di dunia). Kedalam landasan kontinen ini tidak lebih dari 150 meter. Batas landasan kontinen ini diukur mulai dari garis dasar pantai menuju ke luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Jika ada dua negara yang letaknya berdampingan menguasai laut dalam satu landasan kontinen dan mempunyai jarak kurang dari 400 mil, maka batas kontinen masing- masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara. Disini, kewajiban negara adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.

Fungsi  Zona Ekonomi Eksklusif

Dari berbagai macam penjelasan serta sejarah dan juga hal- hal yang berkaitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif, maka sangat mengetahui bahwa Zona Ekonomi Eksklusif ini sangat penting bagi negara- negara di dunia. Sebenarnya kenapa Zona Ekonomi Eksklusif begitu penting? Hal ini pasti ada alasannya. Ya, fungsi atau manfaat Zona Ekonomi Eksklusif ini tentu saja untuk mempertegas batas negara- negara di wilayah perairan sehingga kekayaan negara yang ada di dalam wilayah tersebut tidak bisa dieksploitasi oleh pihak- pihak lain.

Laut Lepas

Berbicara mengenai Zona Ekonomi Eksklusif memang tidak akan terlepas dari yang namanya samudera atau laut. Hal ini memang Zona Ekonomi Eksklusif ini merupakan pengaturan wilayah laut dari suatu negara. Sudah menjadi hukum kebiasaan bahwa laut dibagi- bagi menjadi beberapa zona. Zona yang letaknya paling jauh dari pantai dinamakan laut lepas. Pada pasal 86 konvensi PBB mengenai hukum laut, dinyatakan bahwa “laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan”. Mengacu pada definisi tersebut, laut lepas terletak di bagian luar zona ekonomi eksklusif dan tidak masuk di dalam zona ekonomi eksklusif. Dan prinsip hukum yang mengatur rezim di laut lepas adalah prinsip kebebasan. Meski demikian, prinsip kebebasan ini tetap harus dilengkapi dengan tindakan- tindakan pengawasan agar tidak mengecaukan prinsip kebebasan itu sendiri.

Prinsip kebebasan laut lepas ini diatur dalam pasal 87 konvensi PBB. Kebebasan di laut lepas mempunyai arti bahwa laut lepas dapat digunakan oleh negara manapun. Menurut pasal tersebut, kebebasan ini meliputi:

  • Kebebasan berlayar
  • Kebebasan untuk memasang kabel dan juga pipa bawah laut, dengan mematuhi ketentuan- ketentuan bab VI konvensi
  • Kebebasan melakukan penerbangan
  • Kebebasan menangkap ikan dengan tunduk pada persyaratan yang telah tercantum dalam sub bab II
  • Kebebasan membangun pulau buatan dan juga instalasi- instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional dengan tunduk pada bab VI
  • Kebebasan melakukan riset ilmiah, dengan tunduk pada bab VI dan juga bab XIII

Itulah beberapa macam kebebasan yang diberikan kepada negara- negara di dunia yang berlaku di wilayah laut lepas. Kebebasan ini mempunyai arti bahwa tidak ada satupun negara yang dapat menundukkan kegiatan apapun di laut lepas di bawah kedaulatannya, dan juga laut lepas hanya dapat digunakan untuk tujuan- tujuan damai seperti yang telah ditetapkan dalam pasal- pasal 88 dan juga 89 konvensi.

Pengawasan di Laut Lepas

Telah disebutkan bahwasannya meski di wilayah laut lepas telah diberikan hak berupa prinsip kebebasan, namun tetap harus diawasi. Pengawasan di wilayah laut lepas ini dirasa penting untuk dapat menjamin kebebasan penggunaan laut. Pengawasan di wilayah laut lepas dilakukan oleh kapal- kapal perang. Adapun pengawasan di wilayah laut lepas ini dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan umum dan juga pengawasan khusus.

  • Pengawasan umum

Pengawasan umum merupakan pengawasan yang seperti biasa dilakukan, inspeksi dan juga tundakan kekerasan yang bertujuan menjamin keamanan umum lalu lintas laut.

  • Pengawasa khusus

Berbeda dengan pengewasan umum, pengawasan khusus ini ada bermacam- macam, diantaranya:

  1. Pemberantasan perdagangan budak belian
  2. Pemberantasan bajak laut
  3. Pengawasan untuk melindungi kabel- kabel dan pipa bawah laut
  4. Pengawasan penangkapan ikan
  5. Pemberantasan pencemaran laut
  6. Pengawasan untuk kepentingan pribadi negara- negara

Itulah beberapa hal yang menjadi sasaran dari pengawasan di laut lepas. Semoga informasi mengenai ZEE ini bermanfaat.