Categories
Gunung

4 Tingkatan Status Gunung Berapi

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang miliki banyak gunung berapi. Hal ini disebabkan karena Indonesia berada di atas cincin api atau biasa dikenal dengan istilah ring of fire.

Keberadaan gunung berapi di Indonesia memang harus selalu diawasi dan mendapat perhatian khusus. Terlebih jika gunung berapi tersebut tergolong sebagai gunung berapi aktif.

Di lain sisi adanya gunung berapi ini memberikan keuntungan tersendiri terutama pada wilayah yang berada dekat dengan gunung berapi biasanya memiliki tingkat kesuburan tanah yang tinggi.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat tingkatan status level gunung berapi sebagai bentuk mitigasi. Pembuatan status level gunung berapi ini dibuat berdasarkan seberapa besar keparahan serta tinggi resiko bencana yang diakibatkan.

Berikut tingkatan status gunung berapi yang harus diketahui sebagai bentuk pencegahan ketika sedang berada di kawasan gunung berapi.

1. Normal (Level 1)

Status ini digunakan untuk gunung berapi dengan magma tidak aktif. Status normal juga sebagai tanda pada gunung api yang mempunyai aktivitas vulkanis masih dasar.

Secara visual gunung berapi tidak mengalami perubahan baik dalam seismik ataupun vulkanik.

Bagi masyarakat yang tinggal tidak jauh dari gunung berapi masih dapat melakukan berbagai macam kegiatan sehari-hari tanpa hambatan. Hal ini dikarenakan gunung berapi masih aman dan tidak akan meletus sampai waktu tertentu.

2. Waspada (Level 2)

Pada tingkatan ini gunung berapi mengalami peningkatan aktivitas. Peningkatan ini dapat diketahui dari pengamatan visual atau seismik yang berada di atas normal, perubahan aktivitas magma, peningkatan hidrotermal, dan terjadi tektonik.

Ketika gunung berapi dalam status waspada, masyarakat dihimbau untuk tidak berkegiatan dalam radius 3 km dari puncak gunung.

Di saat yang sama, masyarakat juga sudah harus berjaga-jaga mulai dari mengumpulkan surat dan barang berharga pada tempat yang mudah untuk dibawa apabila gunung berapi terus mengalami peningkatan.

Pihak terkait akan melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat dalam menghadapi gunung berapi.

Sedangkan gunung berapi yang berada pada status waspada antara lain :

  • Gunung Anak Krakatau
  • Gunung Banda Api (Maluku)
  • Gunung Bromo
  • Gunung Gamalama (Maluku Utara)
  • Gunung Ibu (Maluku Utara)
  • Gunung Ile Werung (Nusa Tenggara Timur)
  • Gunung Kerinci (Sumatera Barat)
  • Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat)
  • Gunung Lokon (Sulawesi Utara)
  • Gunung Semeru
  • Gunung Marapi (Sumatera Barat)
  • Gunung Soputan (Sulawesi Utara)
  • Gunung Sirung (Nusa Tenggara Timur)

3. Siaga (Level 3)

Pada level 3 gunung berapi mengalami letusan atau erupsi. Menurut pengamatan, terjadi peningkatan seismik serta adanya pemantauan vulkanik. Bahkan secara visual terjadi perubahan baik secara visual maupun aktivitas kawah gunung berapi.

Tidak hanya itu saja, jika dilihat dari data observasi kondisi tersebut umumnya diikuti oleh letusan. Dengan kata lain, apabila aktivitas gunung berapi terus berlanjut, dalam kurun waktu beberapa hari gunung berapi akan mengalami erupsi.

Bagi masyarakat yang tinggal tidak jauh dari gunung berapi harus bersiap untuk mengungsi. Sebelum mengungsi masyarakat diharapkan untuk membawa barang dan harta berharga, pakaian sederhana, dan obat-obatan di dalam sebuah tas agar lebih mudah membawanya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diharuskan selalu terhubung dengan pihak terkait guna mendapatkan informasi mengenai perkembangan aktivitas gunung berapi.

Adapun gunung berapi di Indonesia yang berstatus siaga yakni Gunung Merapi, Gunung Sinabung (Sumatera Utara), dan Gunung Ili Lewotolok (Nusa Tenggara Timur).

4. Awas (Level 4)

Status ini diberikan apabila gunung berapi akan segera atau sedang meletus. Status awas juga sebagai tanda bahwa terdapat keadaan yang mengakibatkan bencana.

Adapun tanda gunung berapi akan segera atau sedang meletus adalah munculnya abu dan uap berwarna kelabu. Selanjutnya akan disusul dengan erupsi besar yang menandakan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam letusan besar akan segera terjadi.

Pada kondisi ini masyarakat wajib untuk segera mengungsi ke tempat yang lebih aman. Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas apapun selain pergi ke tempat yang telah ditentukan oleh koordinator dan jangan kembali ke rumah sebelum dinyatakan aman.