Jika kita mendengar istilah kontinen, pasti hal itu tidak akan terlepas dari lautan. Ya, karena landasan kontinen ini erat kaitannya dengan lautan, dengan batas lautan di negara kita, dan juga Zona Ekonomi Eksklusif. Keadaan geografis antar negara berbeda- beda. Beberapa negara mungkin saja hanya memiliki wilayah yang berupa daratan. Namun beberapa negara lainnya, bahkan sebagian besar negara di dunia memiliki batas wilayah atau batas geografis yang berupa lautan. Sehingga pengaturan batas penguasaan laut menjadi sangatlah penting untuk diperhatikan dan juga untuk dipelajari. Batas-batas penguasaan wilayah laut oleh suatu negara diantaranya adalah landasan kontinen, laut teritorial, dan zona ekonomi ekslusif atau ZEE. (baca : fungsi batas kelautan ZEE)
Landasan kontinen merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai tetapi di luar laut teritorial hingga kedalaman 200 meter atau lebih, sepanjang dalamnya air lautĀ di atasnya masih memungkinkan untuk dapat mengeksplorasi nya dan juga mengeksploitasi sumber- sumber daya alam yang dimilikinya (pasal 1). Pengertian landasan kontinen yang lain adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar area laut teritorial dari sebuah pulau.
Landasan kontinen ini erat sekali hubungannya dengan batas landas kontinen. Bagaimanapun juga wilayah- wilayah laut yang ada di suatu negara ini harus ada batasnya yang jelas karena menyangkut dengan kepemilikan suatu negara. Sehingga batasan ini pun harus dikukuhkan agar tidak menimbulkan kontroversi dengan pihak lain. Selanjutnya kita akan membahas mengenai hal- hal yang berhubungan dengan landasan kontinen ini.
Sejarah Landas Kontinen
Batasan mengenai landas kontinen di Indonesia ini diatur pemerintah dalam Undang- Undang No.1 tahun 1973. Sedangkan dalam taraf internasional, landasan kontinen ini diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahu 1982 pasal 76. Konsep landasan kontinen ini pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada Konvensi Hukum Laut International yakni pada tahun 1985 oleh presiden Amerika Serikat saat itu, yakni Harry S. Truman. Konsep landasan ini diajukan tepatnya pada tanggal 28 September 1945 pasca Perang Dunia II.
Tujuan Truman mencanangkan program ini dengan tujuan untuk mencadangkan kekayaan kekayaan alam pada dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya yang berbatasan langsung dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan juga kepentingan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan juga gas bumi. Namun konsep ini bertujuan untuk mengurangi hak untuk kebebasan berlayar atas atau melalui perairan yang terdapat di atas landas kontinen karena statusnya tetap sebagai laut lepas.
Konsep landasan kontinen dalam hukum laut ini tidak berhubungan dengan kekayaan mineral yang ada di dalam dasar laut, namun berkaitan dengan kekayaan hayati atau perikanan. Pengertian landasan kontinen ini pertama kali diperkenalkan oleh Odor de Buen yakni seseorang yang berasal dri Spanyol dalam konferensi Perikanan di Madrid yang berlangsung pada tahun 1926. Konsepsi landasan kontinen ini dikemukakan dengan perikanan berdasarkan anggapan bahwa perairan di atas dataran kontinen merupakan perairan yang baik sekali untuk kehidupan ikan dan makhluk laut lainnya.
Penggolongan dari Landasan Kontinen
Hal ini tidak terlepas dari sejarah dikemukakannya landasan kontinen oleh Truman atau pemerintah Amerika Serikat. Apabila dianalisis tindakan dari pemerintah Amerika Serikat mengenai landasan kontinen, dapat digolongkan menjadi 3 bentuk, yaitu:
- Tindakan perluasan yurisdiksi yang ditujukan kepada penguasaan kekayaan alam yang terkandung dalam dasar laut dan juga tanah di bawah laut yang berbatasan langsung dengan pantai.
- Perluasan yurisdiksi atau dalam beberapa hal kedaulatan atas dasar laut dan tanah dibawahnya.
- Perluasan kedaulatan atas lautan (dengan atau tanpa menyebut landasan kontinen) hingga suatu ukuran jarak tertentu, misalnya 200 mil.
Itulah beberapa penggolongan dari landasan kontinen yang telah dicanangkan oleh pemerintah Amerika Serikat ini. selanjutnya ada istilah Landasan Kontinen Ekstensi yang akan kita bahas selanjutnya.
Landasan Kontinen Ekstensi
Dalam UNCLOS pasal 74 ayat 4 ada pernyataan yang menegaskan bahwasannya dimungkinkan untuk mengajukan klaim atas landas kontinenĀ yang melebihi batas 200 mil laut. Hal ini disebut dengan landasan kontinen ekstensi. Hal ini diajukan mengingat banyaknya kasus dimana kondisi geologi dan juga geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas landas kontinen yang melebihi 200 mil atau pada umunya dimungkinkan sepanjang 350 mil.
Tujuan Ditetapkannya Landasan Kontinen
Dari pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwasannya pada awalnya, tujuan Truman mencanangkan landasan kontinen adalah untuk mencadangkan kekayaan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan langsung dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan juga kepentingan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan juga gas bumi. Sehingga dengan rumusan tujuan dari Truman ini sudah dapat dilihat bahwasannya tujuan utaman dari ditetapkannya landasan kontinen adalah untuk melindungi kekayaan laut di wilayah suatu negara demi kepentingan masyarakat di negara tersebut. Demikian pula dengan landasan kontinen di Indonesia, mengingat banyak seklai kekayaan laut yang dimiliki oleh Indonesia yang harus dijaga keutuhannya.
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen juga disebut dengan batas landas benua di dunia adalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan yang masih terhubung dengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat di laut. Pengertian lain mengenai batas landas kontinen adalah batas dasar laut dari segi geologi yang merupakan kelanjutan dari benua. Lautan pada batas laut ini merupakan lautan yang masih dangkal yang mempunyai kedalaman kurang dari 200 meter. Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
Semisal ada dua negara yang wilayahnya terlelu dekat dan mempunyai wilayah laut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak pantai antara kedua negara tersebut diukur dan dibagi menjadi dua. Contoh kasus seperti ini kita jumpai di Selat Malaka yang berada di antara tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan juga Singapura.
Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial merupakan satu hal yang erat kaitanya dengan batas landas kontinen, dimana batas laut teritorial ini merupakan salah satu jenis batas penguasaan wilayah laut yang ada di suatu negara. Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar hingga sejauh 12 mil atau 19,3 kilometer ke arah laut lepas. Pada batas laut teritorial ini, negara mempunyai kedaulatan penuh seperti yang beerada di wilayah daratan. Jika ada suatu negara yang berbentuk kepulauan mempunyai jarak antar pulaunya renggang, yakni melebihi 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan yang dimiliki negara tersebut.
Batas laut teritorial merupakan batas laut yang pengukurannya ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar sendiri merupakan garis khayal yang menghubungkan titik- titik dari ujung- ujung terluar pulau di Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan satu istilah yang seringkali kita dengar dalam pelajaran IPS ketika duduk di bangku sekolah dasar. Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan kawasan yang berjarak yang mempunyai jarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia pada saat air laut sedang surut. ZEE ini memang seperti khusus ada di negara Indonesia. Pada kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk mengambil dan juga memanfaatkan segela potensi sumber daya alam yang ada.
Jalur Zona Ekonomi Eksklusif ini hukan merupakan bagian wilayag negara pantai seperti di Indonesia, namun hanya memiliki dan juga dapat menggunakan khusus bagi kesatuan kepentingan ekonomi yang terdapat di jalur tersebut. Jalur zona ekonomi eksklusif itu sendiri tetap merupakan milik internasional dan juga tetap tunduk pada hukum internasional. (baca : manfaat dari adanya batas ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif ini ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 21 Maret 1980 yakni sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan penetapan zona ekonomi eksklusif ini wlayah Indonesia menjadi bertambah luasnya sebesar dua kali lipat. Setelah adanya zona ekonomi eksklusif ini, negara- negara lain tidak diperkenankan untuk mengambil apapun dari wilayah zona ekonomi eksklusif ini. kapal- kapal milik negara asing tidak diperbolehkan untuk mengambil kekayaan laut di dalam wilayah Zona ekonomi eksklusif ini. sementara itu untuk batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.
Indonesia ini memiliki hak atas wilayah yang termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif yaitu:
- Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan juga konservasi sumber daya alam serta jenis jenis sumber daya alam nya.
- Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan juga pelestarian laut.
- Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan juga memasang berbagai sarana perhubungan laut.
Itulah penjelasan mengenai batas kontinen, batas laut teritorial, dan zona ekonomi eksklusif atau ZEE. Dengan adanya penetapan pemerintah tentang perairan laut wilayah ini seperti batas kontinen, batas laut teritorial ini, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE), maka seluruh perairan Indonesia dengan pulau- pulaunya merupakan satu kesatuan. Dari ketiga hal diatas, kemudian lebih lanjut akan dibahas mengenai landasan kontingen di Indonesia ini.
Demikianlah informasi mengenai landasan kontinen beserta hal- hal yang berhubungan dengan landasan kontinen ini. semoga dapat menambah pengetahuan kita. semoga artikel ini bermanfaat.