Dalam proses perekonomian suatu wilayah atau negara, pasti ada model batasan dalam pelaksanaan perekonomian di wilayah tersebut. secara garis besarnya, hal ini diperuntukkan agar dalam proses perekonomian tersebut memilliki kestablian dalam pelaksanaannya. Batasan perekonomian tersebut terdapat beberapa batasan dalam ruang publik untuk kehidupan yang berbeda-beda. Contohnya adalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah batas wilayah laut dari suatu daerah yang batasnya 200 mil yang diukur dari pantai wilayah tersebut. di dalam wilayah ZEE ini, wilayah, daerah, atau negara yang memiliki pantai yang bersangkutan memiliki berhak untuk menggali kekayaan alam yang dimiliki di zona tersebut, serta dapat melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi tertentu lainnya, seperti kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut dan di bawah laut lapisan atmosfer serta berhak pula melakukan sebuah penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya alam laut lainnya. Di Negara Indonesia, penetapan batas wilayah ZEE tersebut ditetapkan pada tanggal 21 maret 1980.
Pembuatan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, tentu ada tujuan dan fungsi yang memiliki manfaat bagi wilayah yang berada dalam zona tersebut.
Berikut beberapa fungsi batas kelautan ZEE :
1. Pembebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi bagi wilayah tersebut
Hal ini tentu akan menjadi sebuah fungsi yang utama dalam pembuatan batasan tersebut. dengan adanya ZEE, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat yang berada di wilayah batasan ZEE tersebut, memiliki kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dan hak yang dimiliki atas Zona tersebut. sehingga masyarakat tidak perlu lagi diam-diam dan kebingungan untuk melakukan kegiatan ekonomi di laut.
2. Pembuatan dan juga pemakaian pulau
Di dalam Zona ekonomi eksklusif tersebut yang sudah ditentukan, pasti ada sebagian zona yang memiliki sebuah pulau. Fungsi zona tersebut terhadap pulau yang ada, memiliki hak dan kebebasan dalam pemakaian pulau tersebut. bebas dalam artian untuk melestarikan pulau yang terletak dalam ZEE, dan pemakaian ekonomi lainnya.
3. Kebebasan melakukan riset ilmiah kelautan
Dengan adanya ZEE yang sudah ditentukan dalam suatu wilayah, mayarakat yang ada di wilayah tersebut memiliki kebebasan untuk melakukan sebuah riset ilmiah kelautan di dalam ZEE di wilayah tersebut.
4. Kebebasan dalam perkembangan pendidikan
Kebebasan dalam perkembangan pendidikan menjadi sebuah hak bagi wilayah yang memiliki zona ekonomi eksklusif di lautannya. Yang artinya, dengan adanya ZEE tersebut, masyarakat berhak mengelola dan memperkembangkan pendidikan dan pengetahuannya tentang lingkungan dan ekosistem yang ada di lautan ZEE tersebut.
5. Hak perlincungan dan pelestarian laut
Kegiatan pelestarian didalam ZEE akan menjadi hak yang dimiliki masyarakat yang di wilayah tersebut untuk melakukan pelestarian lingkungan sekitar dan memahami fungsi lingkungan hidup.
6. Pembebasan melakukan kegiatan eksploitasi, konservasi, dan eskplorasi SDA
Hal ini tentu saja akan menjadi salah satu hak utama bagi masyarakat yang ada dalam wilayah yang dibatasi dengan ZEE. Kegiatan menyerap dan mengambil sumber daya alam yang ada di dalam ZEE di wilayah tersebut, sudah akan menjadi hak bagi masyarakatnya namun dapat memberikan dampak akibat kerusakan hutan. Sumber daya alam ini bisa berupa dalam bidang perikanan dan SDA lainnya yang ada di bawah laut.
7. Batas tempat produksi energi air dan pembangunan tambang
Dengan adanya ZEE yang sudah ditentukan dalam suatu wilayah, keberhakan wilayah tersebut akan menjadi ada dan memiliki batas dalam mengambil produksi energi air di wilayah tersebut serta pembangunan-pembangunan tambang yang berada dalam zona ekonomi ekslusif.
Berikut adalah manfaat dari produksi energi air :
8. Kebebasan dalam mengelola SDA
Segala yang dimiliki di dalam laut yang berada dalam zona ekonomi ekslusif tersebut, akan menjadi hak kepemilikan dan kebebasan dalam mengelola sumber daya alam yang ada seperti cara menjaga melestarikan air agar bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik.
9. Perlindungan lingkungan laut
Selain dalam proses keberhakan yang ada, wilayah yang menjadi ZEE tersebut akan sepenuhnya menjadi naungan dalam perlindungan lingkungan yang berada di laut oleh wilayah yang berada disitu. Sebab, hak melindungi lingkungan laut tersebut harus dilaksanakan dan ada agar tidak adanya hal-hal negatif dan kecurangan dalam mengelola serta perusakan lingkungan-lingkungan laut yang berada di dalam ZEE tersebut.
10. Kebebasan membuat dan melaksanakan rekreasi pantai
ZEE juga akan berfungsi sebagai batasan dalam kebebasan melaksanakan dan mengelola sarana hiburan pantai atau rekreasi pantai yang dilakukan oleh masyarakat yang berada di wilayah tersebut. sehingga, dalam proses berjalannya sarana hiburan tersebut, tidak melenceng dan tetap dalam nanungan zona ZEE tersebut.
11. Hak dalam membudidayakan ekosistem laut.
Zona ekonomi ekslusif yang ada di wilayah tertentu, akan menjadikan sebuah hak bagi masyarakat yang tinggal untuk membudidayakan eksosistem yang ada di lautan ersebut, seperti budidaya ikan, rumput laut, kerang mutiara, dll.
Dengan demikian, didirikannya zee juga memiliki fungsi dan manfaat dari adanya batas ZEE bagi wilayah yang di terapkan Zona ekonomi ekslusif tersebut. selain itu, dengan adanya ZEE, wilayah lain yang berada di luar ZEE tersebut, menjadi tidak seenaknya mengambil dan merusak suber daya alam yang berada dalam ZEE tersebut dan tidak seenaknya pula merusak ekosistem dan kelestarian laut bagi wilayah yang sudah diterapkan zona ekonomi eksklusif.