Categories
Ilmu Sosial

2 Jenis-jenis Pasar Monopoli

Berkembangnya laju perekonomian dan teknologi menyebabkan sistem pasar ekonomi yang telah ada mengalami beberapa perkembangan pula. Sistem pasar ini menunjukkan adanya beberapa karakteristik dalam transaksi ekonomi yang berdasarkan pada jenis penjual atau produsen dan pembeli atau konsumen serta barang atau jasa yang diperjualbelikan di dalamnya. Beberapa jenis pasar yang ada salah satunya adalah pasar monopoli. Secara harfiah, kata monopoli merupakan bahasa yunani yang terdiri dari kata “monos,” yang berarti tunggal dan “polein,” yang bermakna penjual. Maka, monopoli diartikan sebagai pasar yang hanya ada satu penjual saja di dalamnya.

Menurut ilmu ekonomi, pasar monopoli terjadi karena adanya praktek monopoli yang mendominasi pasar tersebut. Secara sederhana, pasar monopoli adalah pasar yang didalamnya hanya ada satu penjual atau perusahaan atau produsen yang menjual suatu barang dan/atau jasa kepada beberapa pihak pembeli atau konsumen. Maka, pada pasar monopoli terdapat adanya pemusatan kekuatan ekonomi hanya pada satu produsen atau perusahaan saja yang mengakibatkan dominasi produksi dan pemasaran atas barang dan/atau jasa yang dimiliki oleh satu produsen atau perusahaan tersebut, dan tidak memberikan peluang atau kesempatan bagi produsen atau perusahaan lain untuk memasarkan produksinya. Sehingga, pasar monopoli ini merupakan salah satu jenis pasar yang berlawanan denganĀ pasar persaingan sempurna.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pasar monopoli dapat diketahui dari beberapa ciri-ciri sebagai berikut ini:

  • produsen atau perusahaan hanya ada satu saja yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan/atau jasa tertentu;
  • barang dan/atau jasa yang diperdagangkan tidak memiliki barang pengganti yang sama;
  • tidak ada kesempatan bagi produsen atau perusahaan lain untuk masuk kedalam pasar jenis ini;
  • penentuan harga pasar hanya ditentukan oleh satu produsen atau perusahaan saja, dan dinamakan sebagai price setter; dan
  • tidak adanya persaingan sempurna antar perusahaan atau produsen dalam pasar.

Timbulnya pasar monopoli tentu saja tidak begitu saja terjadi. Akan tetapi, pasar monopoli ini dapat timbul jika terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan suatu produsen atau perusahaan dapat mendominasi seluruh penawaran atas barang dan/atau jasa yang ada dalam pasar. Beberapa kondisi atau keadaan yang dapat menimbulkan terjadinya pasar monopoli adalah sebagai berikut ini:

  • suatu perusahaan atau produsen memiliki sumber daya yang khusus dan unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan atau produsen lainnya;
  • adanya campur tangan pemerintah terhadap perusahaan yang memungkinkan menjadi perusahaan monopoli;
  • skala atau jangkauan pasar yang relatif kecil dan tidak memungkinkan untuk dikuasai oleh beberapa produsen atau perusahaan;
  • adanya dominasi atas barang dan/atau teknik produksi tertentu;
  • modal yang besar dari satu produsen atau perusahaan terhadap perusahaan atau produsen lainnya; dan
  • adanya hak paten, hak cipta, dan hak usaha eksklusif oleh satu perusahaan atau produsen saja.

Selain memberikan kondisi yang menyebabkan kerugian terhadap perusahaan atau produsen lain di pasar, pasar monopoli sendiri memberikan kontribusi dalam sistem perekonomian. Kelebihan dari adanya pasar monopoli adalah: adanya efisiensi produksi, tidak adanya produk tiruan dan meniadakan persaingan yang tidak berfaedah, pengurangan biaya produksi, danĀ  penyederhaaan pengadaan barang publik. Hal ini dapat diketahui dari jenis-jenis pasar monopoli yang ada.

Monopoli yang diartikan adanya dominasi dalam pasar menyebabkan timbulnya jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan berbagai faktor yang ada. Dari beberapa faktor tersebut jenis pasar monopoli dibedakan menjadi dua faktor, legal dan ilegal. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Pasar Monopoli Legal. Jenis pasar monopoli legal disebabkan karena adanya campur tangan pihak pemerintah dan kondisi alamiah. Jenis pasar monopoli legal ini meliputi:
    • Monopoli Alamiah, jenis pasar monopoli ini terjadi karena sejumlah faktor yang digunakan dalam berkompetisi tidak dapat beroperasi atau secara keuangan tidak memungkinkan, seperti tidak adanya lagi sumber bahan baku atau suatu perusahaan yang memiliki reputasi yang terkenal dan diingat orang di suatu lokasi tertentu
    • Monopoli Wilayah, jenis pasar ini terjadi karena hanya ada satu produsen atau penjual pada suatu wilayah yang sangat terpencil dan jumlah konsumen yang sangat minim.
    • Monopoli Negara, jenis pasar ini menunjukkan adanya monopoli akan kebutuhan penduduk yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan penduduknya. Misalnya, perusahaan negara dapat dikatakan sebagai jenis pasar monopoli publik atau negara karena seluruh operasi dan distribusi dari hulu ke hilir dan pemasaran suatu komoditas atau jasa dilakukan sepenuhnya dan seluruhnya oleh pihak pemerintah. Selain itu, suatu perusahaan yang memiliki hak paten dan hak cipta atas suatu produk akan menikmati monopoli ini yang disahkan oleh pihak pemerintah dari suatu negara.
    • Monopoli Teknologi, jenis pasar ini terjadi karena adanya kepemilikan hak paten atas suatu alat produksi oleh salah satu produsen dan disahkan melalui peraturan undang-undang yang ada. Superioritas atas teknologi tertentu membuat suatu perusahaan atau produsen menikmati monopoli teknologi tersebut.
  2. Pasar Monopoli Ilegal. Jenis pasar monopoli ini merupakan jenis pasar yang secara undang-undang perekonomian melanggar aturan dalam sistem pasar, misalnya:
    • Monopoli Perseorangan atau Swasta, pasar yang hanya didominasi oleh pihak perseorangan atas komoditas yang diperdagangkan yang bertujuan untuk meraup keuntungan sendiri.
    • Monopoli Absolut, jenis pasar dimana satu penjual mengendalikan seluruh permintaan pasar tanpa adanya persaingan, biasa disebut dengan monopoli murni.
    • Monopoli Tidak Sempurna, jenis pasar yang suatu barang dimiliki oleh satu produsen saja dan barang tersebut tidak ada penggantinya yang sama persisi.
    • Monopoli Tunggal, jenis pasar dimana hanya satu produsen atau penjual yang berhak menentukan harga komoditas di pasaran.
    • Monopoli Diskriminatif, jenis pasar ini terjadi saat suatu perusahaan yang menikmati hasil monopoli mengubah harga barang atau komoditas yang sama terhadap konsumen atau pembeli yang berbeda sehingga produsen ini hanya memberlakukan harga khusus pada suatu golongan pembeli tertentu.

Dari penjelasan di atas, jenis-jenis pasar monopoli dari karakteristiknya dibedakan menjadi dua, yaitu jenis pasar monopoli legal dan ilegal.