Categories
Ilmu Sosial

Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam dan Penjelasannya

Negara yang memiliki wilayah kecil bukan berarti negara yang tidak berpengaruh. Banyak negara di dunia yang memiliki wilayah kecil namun pengaruhnya besar. Salah satu yang menjadikannya besar adalah karena keadaannya yang makmur dan juga sejahtera. Kekayaan dan kemapanan dalam mengatur rakyat menjadi poin penting bagi suatu negara kaitannya kedudukan dengan negara lain. Salah satu negara kecil yang makmur dan berpengaruh di wiayah Asia Tenggara adalah Brunei Darussalam.

Brunei Darusalam merupakan negara yang memiliki wilayah kecil, namun memiliki kemakmuran yang sangat terkenal. Rakyat Brunei bisa merasakan kemakmuran karena hasil dari negara Brunei sendiri ditambah dengan sistem pemerintahannya yang baik. Yang trekenal dari sistem pemerintahan Brunei adalah dipimpin oleh seorang Sultan yang menjabat sebagai kepala negara sekligus kepala pemerintahan. Selain itu, di Brunei ini sangat dikenal memegang prinsip- prinsip keislaman dalam pelaksanaan pemerintahan dalam kehidupan sehari- hari.  Pada kesempatan kali ini kita akan menengok lebih dalam mengenai sistem pemerintahan di Brunei Darussalam.

Pemerintahan Brunei Darussalam

Sistem pemerintahan di Brunei Darussalam tergolong tegas dan stabil. Seperti namanya yang keislaman, negara ini juga menganut sistem pemerintahan yang memegang tegas syariat Islam dalam mengatur kehidupan masyarakatnya sehari- hari. Brunei Darussalam adalah negara yang tegas. Negara ini terletak di pulau Borneo, yang tidak lain merupakan pulau Kalimantan. Mengapa pulau tersebut dinamakan Borneo? Hal ini karena pada zaman dahulu orang- orang Inggris berdagang melalui Bandar di Brunei, karena merupakan bandar perdagangan terbesar. Hal ini membuktikan bahwa meskipun secara wilayah negara ini kecil, namun pengaruhnya terhadap wilayah di sekitarnya adalah besar.

Pemerintahan Brunei Darussalam juga menerapkan sistem demokrasi. Di negara ini, rakyat juga dilibatkan dalam setiap keputusan negara. Dalam pemilihan anggota birokrat, negara ini cenderung menerapkan sistem perekrutan secara tertutup. Sistem ini menyerapkan personil yang berasal dari setiap lapisan masyarakat. Brunei Darussalam adalah negara yang tidak memiliki dewan legislatif. Pada tanggal September tahun 2000, sultan Brunei mengadakan sidang untuk menentuka parlemen yang tidak pernah diadakan sejak tahun 1984. Dewan parlemen yang dibentuk ini tidak memiliki kuasa lain selain menasehati sultan. Pemerintahan di negara ini ditentukan mutlak oleh sultan, dengan demikian Brunei menjadi salah satu negara yang memiliki politik paling stabil di benua Asia.

Pemerintahan Brunei Darussalam adalah Monarki Absolut

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwasannya Brunei Darussalam dipimpin oleh seorang sultan yang memiliki kekuasaan mutlak. Pemerintahan yang demikian ini disebut dengan Monarki Absolut. Secara teoritis, pemerintahan Monarki Absolut adalah bentuk pemerintaha dimana seorang pemimpin atau raja memegang kekuasaan penuh untuk mengatur negaranya. Bentuk pemerintahan ini cocok diterapkan untuk negara kecil karena jumlah penduduknya yang sedikit. Pemimpin yang seorang sultan akan sangat memperhatikan kemajuan negaranya. Dengan demikian maju mundurnya negara itu tergantung pada sultan itu sendiri. Namun di Brunei Darussalam ini, meski sultan memiliki kekuasaan mutlak, nyatanya tetap berlaku sistem demokrasi dimana rakyat masih diakui pndapatnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa negara Brunei Darussalam tidak hanya bersifat monarki absolut namun juga demokrasi.

Kepala Pemerintahan Brunei Darussalam

Setiap negara pasti memiliki pemimpin. Hal ini karena syarat sebuah negara tidak hanya ada tempat dan rakyat saja, namun juga ada pemerintahan. Pemerintahan berarti ada yang mempimpin dan ada yang dipimpin, dan juga ada peraturan yang berlaku. Seperti halnya Indonesia, yang dikepalai oleh seorang presiden, Brunei Darussalam juga memiliki pemimpin. Negara Brunei Darussalam dipimpin oleh seorang sultan. Sultan di Brunei Darussalam menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan seperti perdana menteri. Di Brunei Darussalam, kekuasaan yang dimiliki oleh seorang sultan sangat besar. Namun meski demikian, pelaksanaan pemerintahan di Brunei Darussalam bersifat demokratis. Rakyat selalu dilibatkan dalam pengambilan keputusan negara.

Sultan- sultan Brunei Darussalam

Sejarah mencatat nama- nama sultan yang pernah memimpin Brunei Darussalam. Adapun nama- nama sultan yang pernah memerintah negara ini antara lain sebagai berikut:

  1. Sultan Muhammad Shah (1383-1402),
  2. Sultan Ahmad (1408-1425),
  3. Sultan Syarif Ali (1425-1432),
  4. Sultan Sulaiman (1432-1485),
  5. Sultan Bolkiah (1485-1524),
  6. Sultan Abdul Kahar (1524-1530),
  7. Sultan Saiful Rizal (1533-1581),
  8. Sultan Shah Brunei (1581-1582),
  9. Sultan Muhammad Hasan (1582-1598),
  10. Sultan Abdul Jalilul Akbar (1598-1659),
  11. Sultan Abdul Jalilul Jabbar (1669-1660),
  12. Sultan Haji Muhammad Ali (1660-1661),
  13. Sultan Abdul Hakkul Mubin (1661-1673),
  14. Sultan Muhyiddin (1673-1690),
  15. Sultan Nasruddin (1690-1710),
  16. Sultan Husin Kamaluddin (1710-1730) (1737-1740),
  17. Sultan Muhammad Alauddin (1730-1737),
  18. Sultn Omar Ali Saifuddien I (1740-1795),
  19. Sultan Muhammad Tajuddin (1795-1804) (1804-1807),
  20. Sultan Muhammad Jamalul Alam I (1804),
  21. Sultan Muhammad Kanzul Alam (1807–1826),
  22. Sultan Muhammad Alam (1826-1828),
  23. Sultan Oemar Ali Saifuddin II (1828-1852),
  24. Sultan Abdul Momin (1852-1885),
  25. Sultan Hashim Jalilul Alam Aqamaddin (1885-1906),
  26. Sultan Muhammad Jamalul Alam II (1906-1924),
  27. Sultan Ahmad Tajuddin (1924-1950),
  28. Sultan Omar’Ali Saifuddien III (1950-1967),
  29. Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah (1967-kini)

Nah itulah nama- nama Sultan yang pernah memerintah di Brunei Darussalam. Demikianlah hal- hal yang bisa kami sampaikan mengenai pemerintahan di Brunei Darussalam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.