Pendidikan merupakan sarana untuk meningkatkan taraf hidup dan tempat menimba ilmu dan mengaktualisasikan diri bagi seorang individu. Pendidikan tidak hanya dilakukan di sekolah saja, namun dapat diperoleh dimana saja. Dalam suatu masyarakat, unit terkecil dditempati oleh keluarga dimana seorang individu pertama kali dididik dan diajar. Selanjutnya, sekolah merupakan rumah kedua bagi setiap individu yang ingin mengetahui lebih banyak tentang ilmu pengetahuan dan tempat bersosialisasi dengan sesama individu lainnya.
Sekolah secara umum mempunyai peran yang sangat vital dewasa ini dalam membentuk karakter seseorang. Seorang pendidik di sekolah menjadi agen kedua setelah orang tua dalam proses pembelajaran dan pendidikan supaya seorang individu menjadi insan terpelajar yang memiliki budi pekerti yang luhur dan dapat menyelaraskan ilmu pengetahuan dan agama yang diajarkan di sekolah.
Namun demikian, perilaku individu yang bersekolah tidak sepenuhnya sesuai harapan. Masih ada bentuk-bentuk perilaku yang dianggap menyimpang. Hal ini dapat ditunjukkan dengan maraknya kenakalan remaja yang dilakukan sebagian besar oleh peserta didik, yang salah satunya disebabkan oleh dampak globalisasi di bidang sosial budaya. Menurut ilmu sosial, kenakalan pelajar dianggap sebagai penyimpangan sosial karena seorang pelajar yang melakukan kenakalan telah melangar atau menyimpang dari norma-norma sosial yang ditentukan di sekolah. Perilaku penyimpangan sosial yang dilakukan seorang pelajar dapat mengakibatkan kerugian terhadap pihak orang tua dan sekolah, serta bagi individu itu sendiri.
Secara garis besar, perilaku menyimpang adalah semua tindakan atau aktivitas yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai, norma-norma, aturan, dan hukum yang berlaku di suatu sistem sosial kemasyarakatan. Jika melihat fenomena kenakalan remaja yang dilakukan oleh pelajar, para pelakunya tidak hanya oleh pelajar laki-laki, namun dewasa ini telah dilakukan pula oleh pelajar perempuan. Di era teknologi dan informasi yang serba begitu cepat ini, suatu tindak kenakalan remaja akan cepat tersebar melalui media sosial dan kenakalan remaja yang dilakukan seringkali sudah menjurus pada tindak kejahatan dan amoral.
Di Indonesia, penyimpangan sosial di sekolah telah menyebar dari institusi pendidikan dasar (Sekolah Dasar) hingga Perguruan Tinggi (Universitas). Hal ini sangat memprihatinkan dan menjadi tantangan bagi pihak keluarga, masyarakat, dan pemerintah karena kenakalan atau perilaku penyimpangan sosial yang dilakukan pelajar dapat menjadi hambatan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya seperti yang tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, bagi para keluarga, masyarakat, dan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh pihak sekolah harus mengetahui jenis-jenis atau contoh penyimpangan sosial di sekolah yang dilakukan para sejumlah pelajar baik putra maupun putri, khususnya di sekolah sehingga semua pihak dapat menentukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya. Adapun contoh penyimpangan sosial di sekolah yang terjadi di sekolah dapat diklasifikasikan dari yang penyimpangan sosial yang ringan hingga berat, yaitu sebagai berikut:
- Membolos dengan alasan yang tidak jelas atau tidak berada di sekolah pada jam-jam belajar sekolah;
- Memalsukan surat keterangan ijin tidak masuk;
- Berpakaian tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sekolah;
- Menggunakan aksesoris dan make up berlebihan ke sekolah, khusunya pelajar perempuan;
- Sengaja datang terlambat ke sekolah;
- Tidak mengerjakan PR dari guru;
- Sengaja tidak mengikuti upacara bendera setiap hari Senin;
- Melakukan tindakan mencontek dengan berbagai cara saat ujian berlangsung;
- Sengaja membiarkan rambut menjadi panjang, khusus pelajar pria;
- Sengaja bermain telepon gengam selama pelajaran sedang berlangsung;
- Makan dan minum selama proses belajar mengajar;
- Bekendara ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor atau mobil bagi pelajar yang belum kedapatan memiliki SIM C atau A;
- Membuat gaduh atau bercanda selama guru memberikan penjelasan di kelas;
- Meninggalkan sekolah atau kelas tanpa alasan yang jelas saat jam pelajaran sedang berlangsung;
- Melakukan tindak pencurian terhadap barang milik orang lain atau properti sekolah;
- Melakukan tindak asusila di sekolah;
- Melakukan tindakan bullying terhadap teman sekolah;
- Melakukan pemerasan dan penindasan kepada teman sekolah;
- Melakukan tawuran antar pelajar atau antar sekolah;dan
- Berkelahi dengan sesama pelajar selama berada di sekolah.
Semua contoh tindakan penyimpangan sosial yang terjadi di sekolah dapat diminimalisir dan dihilangkan jika adanya kerjasama antara pihak keluarga dan sekolah. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh pihak sekolah adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendataan bagi setiap siswa yang melakukan tindakan penyimpangan sosial di sekolah sehingga pihak sekolah dapat melokalisir sumber permasalahan;
- Memberikan tindakan dan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan penyimpangan sosial dan memberikan penghargaan kepada siapa saja yang melaporkan adanya penyimpangan sosial di sekolah;
- Memanggil orang tua siswa dan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada orang tua tentang tindakan penyimpangan sosial yang dilakukan;
- Memberikan bimbingan konseling sesuai dengan kasus penyimpangan sosial yang dilakukan oleh siswa, baik pria maupun perempuan;
- Melakukan kunjungan ke rumah bagi siswa yang melakukan penyimpangan sosial di sekolah;
- Bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan serta sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengembangkan dan membudayakan pendidikan berbasis karakter dan agama di sekolah; dan
- Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan dan keolahragaan guna memberikan ruang dan kesempatan bagi siswa untuk mengekspresikan.