Categories
Tanah

Penjelasan Lengkap Sejarah Konvensi Ramsar Beserta Isinya

Pada tahun 1971, telah dibuat sebuah kesepakatan dari sebuah konvensi yang membahas mengenai kepedulian terhadap lahan basah. Konvensi mengenai lahan basah ini disebut dengan mana Convention on Wetlands of International Importancem Especially as Waterfowl Habitat atau bisa dikenal dengan Konvensi Ramsar. Konvensi tersebut ditanda tangani dan disahkan pada tahun 1971 di kota Ramsar, Iran dan merupakan satu – satunya perjanjian berskala internasional yang membahas mengenai masalah – masalah yang melibatkan lahan basah. Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara – negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2.

Salah satu anggota dari Konvensi Ramsar yaitu Indonesia. Alasan Indonesia ikut bergabung di Konvensi Ramsar yaitu terdapat lahan gambut sekitar 15 juta hektar tersebar di beberapa tempat di Indonesia. Dan juga peran serta Indonesia untuk menjaga kestabilan ekosistem terutama di lahan gambut, pemanasan global, perubahan iklim, biodiversitas beserta dampak yang ditimbulkan nantinya.

Sejarah Konvensi Ramsar

Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terfokus kepada masalah burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, akhirnya diputuskan bahwa konservasi lahan basah dirasa sangatlah penting. Seperti yang diketahui jika habitat utama dari burung air dan juga burung imigran yaitu pantai, hutan mangrove, rawa dan muara sungai. Hal ini juga menjadi dasar kesadaran untuk menjaga keanekaragaman hayati serta memanfaatkan lahan basah dengan bijaksana. Konvensi Ramsar ini bertujuan untuk menghentikan perusakan serta perambahan yang terjadi di lahan basah, sebab lahan basah bisa dikatakan termasuk ekosistem yang cukup krusial, mengingat lahan ini sangat bergantung pada cara pengelolahannya.

Penandatanganan perjanjian di Konvensi Ramsar yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 1971, diikuti oleh 35 negara yang terdiri atas 13 negara berkembang dan 21 berasal dari negara di benua Eropa. Akan tetapi konvensi ini baru bisa aktif pada tanggal 21 Desember 1975 setelah syarat ratifikasi konvensi terpenuhi. Konvensi Ramsar tidak serta merta berdiri sendiri. Konvensi Ramsar didukung oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan saat ini sudah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiap tanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar, juga diperingati sebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.

Seiring berjalannya waktu, isi dari naskah asli Konvensi Ramsar (12 pasal) ternyata telah diamademen sebanyak 2 kali. Amademen pertama dilakukan pada Protokol Paris tahun 1982 dan amademen kedua dilakukan pada tahun 1987 di Regina. Protokol Paris ternyata diadopsi di Pertemuan Luar Biasa atau Extraordinary Conference of the Contracting Parties (COP) yang saat itu dilakukan di kantor pusat UNESCO Paris tanggal 3 Desember 1982. Dari Protol Paris ini mendapatkan hasil berupa tata cara melakukan amademen konvensi serta mengesahkan naskah konvensi menjadi beberapa bahasa yaitu Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Jerman dan Spanyol. Sedangkan amademen yang dilakukan di Regina dilakukan saat pertemuan luar biasa pada tahun 1987 di Kanada. Hasil dari pertemuan di Regina tidak mengubah substansi dasar, hanya membahas masalah operasional mengenai kewenangan COP, anggaran dan penetapan Biro dan Sekretariat Ramsar, dan penetapan Standing Committee.

Isi Konvensi Ramsar

Isi dari Konvensi Ramsar pasal 1 ayat (1) yaitu definisi dari lahan basah meliputi daerah rawa, payau, lahan gambut dan perairan alami atau buatan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir, tawar, payau atau asin; termasuk wilayah perairan laut yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada waktu air surut.

Ekosistem lahan basah bisa dikatakan ekosistem peralihan antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan. Lahan basah bisa menjadi lahan yang penting bagi lingkungan hidup, sebab di sini dapat ditemukan berbagi macam keanekaragaman hayati serta termasuk ekosistem yang cukup produktif. Salah satunya ekosistem lahan gambut yang terkenal sebagai lahan yang dapat menyimpan cadangan air, biodiversity serta stok karbon.

Berdasarkan pasal 2 ayat 4, setiap negara anggota berkewajiban untuk menetapkan sekurang – kurangnya sebidang lahan basah untuk nantinya dimasukan ke dalam sebuah daftar lahan basah yang mempunyai makna internasional pada saat negara tersebut menandatangani atau meratifikasi pada konvensi. Akan tetapi tidak semua lahan basah bisa dimasukkan ke dalam daftar konvensi. Menurut pasal 2 ayat 2, ketentuan kriteria lahan basah yang akan dimasukan ke dalam daftar berdasar maksa internasional harus dilihat dari sudut botani, ekologi, zoologi, limnologi serta hidrologi.

Selain itu, setiap negara anggota harus membuat beberapa dokumen yang menjelaskan mengapa lahan basah tersebut penting untuk bisa dimasukan ke dalam daftar dan memiliki kepentingan internasional. Oleh karena itu, pada pasal 3 bahwa setiap negara anggota merumuskan dan melaksanakan suatu perencanaan sehingga mengembangkan konservasi lahan basah yang terdapat di dalam daftar dan juga mengembangkan penggunaan lahan basah secara bijak. Ada beberapa kriteria atau syarat dalam mengidentifikasi kawasan lahan basah yang mempunyai nilai universal untuk dapat tercatat di Daftar Situs Ramsar atau Ramsar Listed Sites antara lain:

  1. Keterwakilan, langka atau unik. Lahan basah menjadi contoh keterwakilan, langka atau unik dari tipe lahan basah atau bisa dikatakan mendekati alami.
  2. Konservasi keanekaragaman hayati. Lahan basah mendukung aneka macam spesies yang rentan, langka atau hampir punah.
  3. Kriteria khusus burung air. Secara teratur lahan tersebut mendukung dan dihuni oleh 20.000 atau lebih jenis burung air dan juga dihuni oleh individu dari satu spesies atau sub spesies burung air sebanyak 1% dari total populasi burung air.
  4. Kriteria khusus ikan. Secara teratur lahan tersebut mendukung dan dihuni oleh proporsi yang nyata dari spesies atau sub-spesies atau famili ikan asli dan juga sebagai tempat makan yang sangat penting bagi ikan.
  5. Kriteria khusus untuk jenis – jenis lain. Lahan basah secara teratur mendukung 1% individu dari satu spesies/sub-spesies bukan burung yang bergantung pada lahan basah.

Berdasarkan Konservasi Ramsar, ekosistem lahan basah dibagi menjadi 5 kawasan, yaitu:

  1. Kawasan laut (marine), kelompok lahan basah yang berair asin, pesisir dan laguna termasuk pantai berbatu, terumbu karang serta padang lamun.
  2. Kawasan muara (estuarine): muara sungai, delta, hutan bakau (mangrove), rawa pasang surut yang berair payau.
  3. Kawasan rawa (palustrin): daerah bersifat rawa (berair tenang atau lembab) seperti hutan rawa air tawar, hutan rawa gambut dan rawa rumput.
  4. Kawasan sungai (riverin): lahan basah yang berada di sepanjang sungai atau perairan mengalir.
  5. Kawasan danau (lakustrin): lahan basah yang berhubungan dengan danau (berair tawar).

Lahan Basah Di Indonesia

Sejak tahun 2011, setidaknya ada 1.971 Situs Ramsar sudah terdaftar oleh 160 negara anggota konversi. Angka tersebut terus bertambah hingga pada tahun 2018 sudah terdaftar sebanyak 2.303 situs yang didaftar oleh 169 anggota. Salah satu anggota konversi tersebut adalah Indonesia. Indonesia mulai bergabung ke dalam Konversi Ramsar pada tanggal 8 Agustus 1992. Di Indonesia, lahan basah didominasi dengan lahan gambut dan termasuk lahan gambut terluas di Asia Tenggara. Keikutsertaan Indonesia menjadi anggota Konversi Ramsar tertulis pada Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 1991 tanggal 19 Oktober 1991.

Saat itu, Indonesia mendaftarkan Taman Nasional Berbak di Jambi sebagai situs pertama di Ramsar. Hingga saat ini, sudah terdaftar 7 situs lahan basah di Ramsar milik Indonesia, antara lain:

  • Taman Nasional Berbak di Provinsi Jambi
  • Taman Nasional Danau Sentarum di Kalimantan Barat
  • Taman Nasional Wasur, Papua
  • Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Sulawesi Tenggara
  • Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan
  • Suaka Margasatwa Pulau Rambuat, DKI Jakarta
  • Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah

Itulah tadi penjelasan mengenai Konvensi Ramsar. Semoga informasi di atas bisa menambah pengetahuan Anda.