Categories
Biogeografi

8 Cara Melestarikan Flora dan Fauna yang Hampir Punah

Pembangunan yang dilakukan tentu saja membawa dua dampak yang saling bertolak belakang. Di satu sisi membawa dampak positif, yaitu memudahkan kelangsungan hidup manusia dan meningkatkan taraf hidup manusia. Sedangkan di sisi lain, pembangunan memberikan dampak negatif yaitu ekosistem dan kelangsungan keanekaragaman hayati di Indonesia pada daerah yang mengalami proses pembangunan secara langsung akan mengalami kerusakan dan dapat juga menyebabkan kepunahan. Untuk itu, pembangunan yang akan dilaksanakan di suatu wilayah haruslah menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan melakukan konservasi terhadap keragaman flora dan fauna yang terancam dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Berdasarkan pengertiannya, flora adalah segala jenis tumbuhan atau tanaman yang tumbuh dan berkembang di suatu daerah tertentu dan menjadi endemik dari suatu daerah tersebut, misalnya Bunga Raflesia Arnoldi, Anggrek, dan lain sebagainya. Sedangkan fauna adalah segala macam jenis hewan yang hidup dan berkembang biak di suatu daerah khusus dan menjadi hewan khas dari daerah tersebut, misalnya Komodo, Anoa, Kasuari, Cendrawasih, Badak Cula Satu, Orang Utan dan masih banyak lagi.

Secara khusus, flora dan fauna di Indonesia sangat beragam dan unik. Menurut catatan, setidaknya tidak kurang dari 515 spesies mamalia terdapat di Indonesia dan jumlah ini adalah jumlah terbanyak di seluruh wilayah di dunia, ada sebanyak:

  • 1.519 spesies burung (menempati urutan ke-empat terbanyak di dunia)
  • 270 spesies amfibia (menempati urutan ke-lima terbanyak di dunia), 600 spesies reptil (menempati urutan ke-tiga terbanyak di dunia)
  • 121 spesies kupu-kupu (menempati urutan paling banyak di seluruh dunia)
  • 20.000 spesies tumbuhan berbunga (menempati urutan ke-tujuh terbanyak di dunia).

Akan tetapi, flora dan fauna tersebut terancam kehidupannya karena semakin banyaknya kerusakan alam yang terjadi karena penambangan modern dan tradisional, pembukaan lahan dengan penebangan liar dan tak terkendali serta pembakaran, pencemaran lingkungan hidup dari sejumlah area industri yang tidak menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa cara melestarikan flora dan fauna yang hampir punah adalah melalui aspek hukum hingga sosial budaya diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam perlindungan dan pemberian sanksi terhadap pelanggarnya, yaitu melalui:
    • Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
    • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
    • Peraturan Menteri Kehutanan No. P.57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018.
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati.
  2. Menerapkan prinsip pembangunan hijau atau green development dengan melakukan konservasi hutan dan daerah aliran sungai serta pelestarian lingkungan hidup di sekitar area industri;
  3. Penetapan Kawasan Taman Nasional di beberapa wilayah yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang dilindungi oleh undang-undang dan menjadi flora dan fauna endemik dari wilayah tersebut;
  4. Penangkaran flora dan fauna yang hampir punah dan melakukan pengembangbiakan untuk memperoleh keturunan;
  5. Sosialisasi dan pelarangan perdagangan flora dan fauna yang dianggap punah dan dilindungi oleh undang-undang;
  6. Koordinasi antar pihak berwenang dalam menjaga wilayah yang memiliki kandungan hayati yang hampir punah dengan melakukan patroli wilayah di area laut guna mencegah terjadinya illegal fishing dan patrol di wilayah perbatasan negara untuk mengantisipasi penyelundupan flora dan fauna yang dilindungi undang-undang;
  7. Kampanye yang berkelanjutan di sekolah dan tempat publik mengenai jenis-jenis flora dan fauna yang punah; dan
  8. Pelarangan perburuan liar hewan dan tumbuhan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Selain itu ada cara melestarikan flora dan fauna yang dapat dilakukan juga bersamaan dengan langkah-langkah pencegahan yang telah diuraikan di atas. Dari delapan cara pencegahan flora dan fauna yang punah tersebut di atas mustahil hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Sinergi antara pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sangat diperlukan guna melestarikan dan menjaga flora dan fauna yang mengalami kepunahan.

Salah satu sinergi yang dapat dilakukan adalah melalui program CSR atau Corporate Social Reponsibility yang merupakan bakti sosial dari perusahaan swasta kepada masyarakat dan pemerintah sekitar untuk menjaga kelestarian lingkungan yang ada. Pencegahan flora dan fauna asli Indonesia yang hampir punah sangat diperlukan dan digalakkan karena flora dan fauna endemik dari suatu daerah merupakan hewan dan tumbuhan yang tidak ada duanya dan flora dan fauna tersebut merupakan makhluk hidup khas sebagai penanda daerah tersebut yang mana membedakan dari daerah lainnya.

Maka dari itu, Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang sangat banyak dan beragam perlu melakukan pembudayaan dan sosialisasi kepada masyarakat dan mencanangkan sejumlah program yang mendukung kelestarian flora dan fauna yang hampir punah tersebut karena sumber daya hayati berupa flora dan fauna telah memberikan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar habitat flora dan fauna tersebut serta dapat dijadikan sebagai laboratorium alami bagi peneliti-peneliti baik di Indonesia atau luar negeri.

Apabila cara melestarikan flora dan fauna serta pencegahan tidak dilakukan dengan berkelanjutan dan terus menerus maka akan terjadi ketimpangan hubungan antara manusia dan lingkungannya yang berdampak pada kerusakan habitat flora dan fauna tersebut. Menurut Hilton-Taylor (2000), pada saat ini eksploitasi berlebihan yang dilakukan oleh manusia diprediksi telah mengancam sepertiga jumlah mamalia dan burung yang status konservasinya genting dan rentan kepunahan.

Dengan demikian, peningkatan kesadaran manusia akan lingkungannya perlu ditingkatkan dan harus disosialisasikan dari tingkat bawah, menengah, hingga atas melalui institusi resmi, seperti sekolah dan lembaga pemerintahan dan melalui LSM-LSM yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan. Pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan merupakan konsep pembangunan yang harus dikembangkan oleh setiap pemerintahan yang ada.