Dalam hidrometeorologi, suatu cabang ilmu meteorologi yang berkaitan dengan penggunaannya dalam siklus hidrologi, banjir merupakan salah satu bencana alam (baca: Pengertian Bencana Alam Tanah Longsor dan Banjir) yang terjadi karena meningkatnya debit air sungai dari kondisi normal karena meluapnya kuantitas dan volume air karena curah hujan yang berlebihan atau dikarenakan sebab lainnya. Di Indonesia, banjir telah menjadi bencana tahunan dikarenakan posisi geografis dan astronomis Indonesia yang berada di kawasan iklim tropis yang bercirikan dengan adanya dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan. Masing-masing musim memiliki karakteristik yang dipengaruhi oleh dampak pemanasan global.
Wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki sejumlah aliran sungai dari skala kecil hingga besar. Aliran sungai yang ada tidak hanya dipengaruhi oleh tingginya curah hujan di sepanjang tahunnya, akan tetapi ada juga yang mengalir sepanjang musim tanpa terpengaruh oleh cuaca dan musim yang terjadi. Secara data statistik, aliran sungai induk yang tersebar di wilayah Indonesia kurang lebih sekitar 5600an sungai dan memiliki sejumlah aliran anak sungai yang tidak terhitung banyaknya di setiap propinsi di Indonesia.
Dari sejumlah aliran sungai yang tercatat tersebut diperkirakan menjadi aliran sungai yang rentan terhadap terjadinya bahaya kebanjiran karena sejumlah faktor yang terjadi di setiap daerah aliran sungai yang ada. Berdasarkan kondisi yang ada di wilayah Indonesia saat ini, beberapa cara menanggulangi banjir oleh pemerintah Indonesia telah diupayakan untuk dilaksanakan setiap tahunnya.
Proses terjadinya banjir sendiri tidak berlangsung seketika, akan tetapi merupakan akumulasi dari sejumlah faktor-faktor yang ada di sekitar lokasi terjadinya banjir tersebut dan imbas dari kondisi iklim global. Serta, kemungkinan terjadinya banjir akan selalu terjadi sepanjang tahunnya karena berkaitan dengan perubahan dan pengembangan tata ruang dan wilayah suatu kawasan. Untuk itu, faktor-faktor penyebab terjadinya banjir dapat dianalisis dari berbagai sudut pandang. Diantara faktor penyebab tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa hal, sebagaimana berikut ini:
- Aktifitas manusia dalam pemanfaatan lahan dan aliran sungai untuk pengembangan dan pembangunan wilayah yang tidak memperhatikan ekosistem sungai sehingga daerah aliran sungai mengalami perubahan yang drastis dan mengalami kekritisan.
- Perubahan iklim secara global dan pergerakan tata surya yang dinamis sepanjang tahunnyayang diikuti dengan fenomena dan anomali alam yang terjadi di permukaan planet Bumi. Hal ini dapat ditunjukkan secara nyata dengan adanya pemanasan global yang menyebabkan kenaikan suhu di permukaan planet Bumi terutama di daerah kutub, anomali cuaca dengan ditunjukkan dengan adanya fenomena El Nino dan La Nina, curah hujan dengan intensitas yang sangat tinggi, naiknya permukaan air laut, perubahan dan pergerakan arah angin yang sulit diprediksi, dan timbulnya angin siklon.
- Usia bangunan dan buruknya sistem drainase merupakan penyebab terjadinya banjir karena infrastruktur yang telah melewati masa guna dan sistem kontruksi yang tidak memprediksikan laju debit aliran sungai yang melebihi batas normal sehingga dapat menyebabkan meluapnya aliran sungai dan merusak sistem infrastruktur seperti jembatan, waduk dan situ, serta saluran drainase yang ada.
Banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia, salah satunya bencana banjir, telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Hal ini tentunya merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah beserta partisipasi aktif masyarakat dan komunitas serta lembaga swadaya yang peduli terhadap permasalahan bencana dalam mengantisipasi, mencegah, dan menanggulangi banjir di setiap daerah di Indonesia (baca: Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia).
Cara menanggulangi banjir oleh pemerintah sendiri telah dilakukan melalui beberapa tahapan. Kegiatan ini telah melibatkan koordinasi semua pemegang saham di semua jajaran Kementerian di pemerintah pusat, instansi terkait di lingkungan pemerintahan daerah, dan masyarakat setempat. Adapun tahapan cara menanggulangi banjir tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Tahap antisipasi banjir. Pada tingkatan ini, sejumlah upaya telah dilakukan dengan koordinasi para pihak terkait di pemerintahan pusat dan daerah dan melibatkan unsur Polri/TNI dalam:
a. membuat dan memprediksikan peta rawan bencana;
b. pemeliharaan, perbaikan, dan normalisasi aliran sungai, daerah tampungan air, dan drainase beserta fasilitas penunjang lainnya;
c. perumusan kebijakan dan peraturan penerbitan daerah aliran sungai dan tata ruang dan wilayah;
d. memproyeksikan peta daerah genangan banjir;
e. melakukan sosialisasi dan pelatihan prosedur pencegahan, penanggulangan, dan penanganan banjir;
f. penegakan hukum terhadap semua pelanggaran peraturan hukum mengenai penggunaan lahan di sekitar daerah aliran sungai;
g. penyediaan logistik dan peralatan darurat bencana banjir untuk korban banjir;
h. perencanaan daerah relokasi dan daerah evakuasi korban banjir;
i. penyuluhan pembuatan daerah dan sumur resapan di sekitar pemukiman rawan terdampak bencana banjir;
j. pembentukan satuan koordinasi lapangan pencegahan, penanggulangan, dan penanganan banjir di setiap daerah;
k. peninjauan ulang proyeksi tata ruang dan wilayah di setiap kota/kabupaten di setiap propinsi secara terkoordinir dengan instansi terkait dari pemerintah pusat dan daerah;
l. perencanaan pembangunan instalasi penampungan air dengan peralatan modern;
m. penyusunan daerah atau fasilitas pengolahan limbah dan sampah terpadu;
n. perencanaan reboisasi daerah perkotaan dan hulu di setiap bulannya; dan
o. pembentukan posko banjir di setiap RT/RW pada daerah rawan banjir.
- Tahap selama bencana banjir. Beberapa tindakan yang dilakukan selama terjadinya bencana banjir adalah sebagai berikut:
a. pemberitahuan dini kepada masyarakat di sekitar aliran sungai yang mengalami kebanjiran dan prakiraan cuaca yang akan terjadi;
b. penempatan satuan tugas penanggulangan banjir di setiap titik banjir;
c. penyiapan sarana penanggulangan banjir dan fasilitas penunjang lainnya;
d. mengevakuasi korban banjir ke lokasi evakuasi atau daerah yang aman;
e. memberikan bantuan logistik, pelayanan kesehatan, pembuatan dapur umum, dan pendirian tenda; dan
f. pendataan lokasi dan jumlah korban banjir.
- Tahap paska banjir. Kegiatan yang dilaksanakan setelah terjadinya banjir meliputi beberapa hal berikut:
a. pendataan kerusakan bangunan, fasilitas publik, korban jiwa dan luka;
b. perbaikan infrastruktur publik dan pemukiman yang terdampak selama banjir;
c. pembersihan dan penataan daerah yang terdampak banjir; dan
d. pengajuan proposal pendanaan untuk program pembangunan dan pemeliharaan kembali fasilitas penanggulangan banjir dan fasilitas penunjangnya.
Demikianlah cara menanggulangi banjir oleh pemerintah pusat dan daerah di Indonesia yang berlandaskan pada prinsip antisipatif, preventif, dan konstruktif.