Categories
Ilmu Sosial

Perbedaan Sistem Satu Kamar Dan Dua Kamar Dalam Sistem Parlemen

Setiap negara yang ada di seluruh dunia memiliki sistem pemerintahan yang berbeda – beda. Ada yang menganut sistem pemerintahan monarki yaitu kepala negara dipimpin oleh seorang raja, sistem pemerintahan republik di mana kepala pemerintahan dipimpin oleh presiden, sistem pemerintahan oligarki yaitu bentuk pemerintahan dikuasai oleh kelompok elit, sistem pemerintahan demokrasi yang menganut prinsip Trias Politica dan lain sebagainya. Sistem pemerintahan yang berlaku di setiap negara biasanya berdasarkan sejarah sistem pemerintahan terdahulu atau telah terjadi suatu peristiwa tertentu sehingga mengubah sistem pemerintahan sebelumnya.

Sedangkan untuk struktur organisasi parlemen terbagi menjadi dua macam yakni sistem satu kamar atau unicameral dan sistem dua kamar atau bicameral. Masing – masing sistem tentu memiliki perbedaan tersendiri. Lalu apa sajakah perbedaan dari kedua sistem tersebut? berikut perbedaannya.

Pengertian Sistem Satu Kamar dan Dua Kamar

Sistem parlemen satu kamar adalah sistem yang tidak menggunakan dua badan yang terpisah seperti DPR dan senat atau Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Di sini fungsi dewan ataupun majelis legislatif dilakukan secara terpusat di dalam badan legislatif tertinggi di struktur sebuah negara. Dengan kata lain sistem parlemen hanya terdiri atas satu kamar atau badan dan tidak mengenal Majelis Tinggi dan Majelis Rendah.

Sedangkan untuk sistem parlemen dengan dua kamar yaitu kebalikan dari sistem satu kamar di mana terdapat pembagian badan legislatif seperti kamar pertama yang biasa disebut dengan first chamber atau biasa disebut juga sebagai Majelis Rendah (DPR, House of Commons, House of Representatives). Sedangkan untuk kamar kedua atau dikenal dengan nama second chamber disebut juga sebagai Majelis Tinggi (Upper House, Senate, House of Lords).

Sistem Satu Kamar

Diketahui jika sistem satu kamar ini biasanya diterapkan dalam sistem parlemen untuk negara kesatuan yang kecil, sedikit jumlah penduduknya serta masyarakat yang homogen. Sedangkan dalam pengisian jabatan di tubuh parlemen tidak membuat perbedaan representasi politik dan representasi teritorial seperti yang terjadi pada sistem parlemen dua kamar. Beberapa keuntungan dari sistem parlemen satu kamar atau unicameral yakni:

  • Undang – undang yang dibuat ada kemungkinan lebih cepat disetujui. Sebab hanya terdapat satu badan untuk mengadopsi Rancangan Undang – Undang sehingga tidak dibutuhkan penyesuaian pendapat yang berbeda – beda.
  • Memiliki tanggung jawab yang lebih besar terutama dalam hal pembuatan Undang – Undang. Hal ini dikarenakan anggota parlemen tidak dapat menyalahkan majelis lainnya jika suatu Undang – Undang tidak disetujui ataupun jika terdapat kepentingan warga negara yang terabaikan.
  • Anggota parlemen yang terpilih lebih sedikit, sehingga warga negara menjadi lebih mudah dalam memantau anggota parlemen.
  • Pembayar pajak dan juga pemerintah akan membayar dengan biaya yang lebih rendah.

Namun sistem satu kamar juga memiliki kelemahan yaitu untuk wilayah – wilayah urban biasanya memiliki jumlah penduduk yang lebih besar serta mempunyai pengaruh yang kuat jika dibandingkan dengan wilayah pedesaan dengan jumlah penduduk sedikit. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut, satu – satunya cara yaitu dengan menerapkan sistem dua kamar agar wilayah dengan penduduk terkecil dapat terwakilkan. Beberapa contoh negara yang menerapkan sistem satu kamar antara lain negara bagian Nebraska (Amerika Serikat), Queensland (Australia), seluruh provinsi di Kanada, dan juga Bundeslander di Jerman.

Sistem Dua Kamar

Seperti yang telah dijelaskan di atas jika sistem parlemen kamar dua terdiri atas Majelis Tinggi dan Majelis Rendah di mana masing – masing kamar mewakili kepentingan beberapa kelompok tertentu, seperti Majelis Tinggi mewakili khusus kelompok fungsional dan Majelis Rendah mewakili kepentingan rakyat. Dalam pemilihan anggotapun juga berbeda – beda, misal untuk Majelis Tinggi dipilih berdasarkan pertimbangan dengan kriteria perwakilan atas kewilayahan atau teritorial, kelompok sosial atau kelas, kelompok fungsional, etnis dan lain sebagainya namun masih sesuai dengan keinginan rakyat. Sedangkan untuk pemilihan anggota Majelis Rendah dilakukan dengan cara melakukan pemilihan atau mewakili rakyat berdasarkan jumlah atau proporsi politik penduduk. Pada umumnya dipilih melalui partai politk yang saling berkompetisi pada sebuah pemilihan.

Pada sistem dua kamar ini bertujuan agar dapat saling mengawasi atau checks and balances antara legislatif, eksekutif dan yudikatif saja tetapi juga saling mengawasi dalam hal kekuasaan legislatif itu sendiri. Sistem dua kamar yang berlaku pada sebuah negara biasanya dipengaruhi dari tradisi, kebiasaan, serta sejarah ketatanegaraan dari negara tersebut. Hampir setiap negara federal memakai sistem dua kamar sebab satu kamar berfungsi sebagai perwakilan negara bagian. Namun tidak menutup kemungkinan sistem dua kamar juga digunakan pada negara kesatuan dengan pertimbangan bahwa satu majelis bisa mengimbangi serta membatasi kekuasaan yang berasal dari majelis lain. Hal tersebut untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada sistem satu kamar sebab majelis mudah untuk dipengaruhi oleh situasi politik apapun.

Berikut ini ada beberapa alasan mengapa suatu negara menerapkan sistem parlemen dua kamar:

  1. Pada dasarnya sebuah lembaga perwakilan harus bisa mencerminkan tiga keterwakilan yakni keterwakilan wilayah, keterwakilan penduduk, dan juga keterwakilan deskripsi politik.
  2. Kegagalan dari suatu partai politik dalam menangkap serta mengagregasikan seluruh aspirasi dan juga kepentingan politik negara. Dalam hal ini realitas politik ditandai dengan beragam kekuatan dan kepentingan politik, sehingga sangat tidak mungkin untuk menampung semuanya dalam sistem politik suatu partai politik.
  3. Sistem dua kamar tidak hanya untuk negara federal saja. Saat ini sistem dua kamar juga berlaku untuk negara – negara yang memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang banyak serta heterogen.

Pada sistem parlemen dua kamar atau bicameral memiliki keuntungan atau kelebihan tersendiri yakni:

  • Secara resmi dapat menjadi perwakilan beragam pemilih seperti negara bagian, etnik, wilayah ataupun golongan.
  • Membantu pencegahan disahkannya suatu undang – undang agar tidak cacat atau ceroboh.
  • Sebagai fasilitator dalam pendekatan dengan cara bermusyawarah terhadap penyusunan perundang – undangan.
  • Menjadi lebih baik dalam hal melakukan pengawasan ataupun pengendalian untuk sebuah lembaga eksekutif.

Dibalik kelebihannya ternyata sistem dua kamar juga memiliki kekurangan yaitu kurang efisien dalam proses legislasi. Kita tahu sistem ini menggunakan dua kamar dan banyak yang beranggapan bahwa sistem bicameral dapat mengganggu atau menghambat kelancaran pembuatan Undang – Undang. Dan untuk mengatasi kekurangan tersebut dibutuhkan conference commitee yang berfungsi sebagai penengah dan menyelesaikan perbedaan antara kedua majelis tersebut. Contoh negara yang menerapkan sistem dua kamar yaitu Indonesia, Britania Raya, India, Austalia, Jerman dan Swiss.