Perkembangan zaman yang semakin modern membuat hidup manusia semakin praktis dan membuat manusia semakin mudah mendapatkan fasilitas yang diinginkan. Perkembangan zaman ini terjadi pada berbagai bidang seperti teknologi, kesehatan, otomotif, fashion, food, dan lain-lain. Berkembangnya zaman ini selalu diikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih. Banyak sekali alat- alat serba canggih yang bahkan tidak pernah teryangkan adanya sebelumnya. Semua ini terjadi akibat revolusi era yang mengalami kemajuan begitu cepat. Ketika sumber daya alam bertemu dengan teknologi modern maka akan tercipta suatu penemuan luar biasa yang dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia.
Pengertian Hutan Lindung
Definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah “Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah”. Sementara itu pengertian hutan lindung yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 837/Kpts/Um/11/1980 mengenai Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung adalah “Kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna kepentingan hidrologi, yaitu tata air, mencegah banjir dan erosi serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah, baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan yang dipengaruhi sekitarnya”. Hutan lindung atau protection forest merupakan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah beserta kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar tetap terjaga fungsi-fungsi ekologinya, terutama yang menyangkut tata air serta kesuburan tanah sehingga dapat tetap berjalan dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak, baik yang berada disekitar hutan tersebut maupun manfaat secara luas.
Hutan lindung sering disamakan pengertiannya dengan kawasan lindung, padahal keduanya mempunyai makna yang berbeda. Hutan lindung bisa jadi termasuk dalam kawasan lindung, tetapi kawasan lindung belum tentu berupa hutan lindung, karena kawasan lindung ini bisa termasuk kawasan hutan konservasi, hutan produksi, hutan wisata, dan lain sebagainya. Nama kawasan lindung terdapat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam maupun sumber daya buatan, mempunyai nilai sejarah dan budaya bangsa yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan lindung ini terdiri dari kawasan pemberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya seperti kawasan hutan lindung dan kawasan bergambut, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam banjir, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air lapisan tanah, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan lindung lainnya. Sehingga kawasan lindung ini meliputi banyak kawasan termasuk hutan lindung.
Hutan di muka Bumi berperan sebagai paru-paru dunia, tempat dunia untuk bernafas, memberikan udara bersih bagi kehidupan manusia. Selain itu udara positif yang dihasilkan dari pepohonan yang berada di hutan akan memerangi gas-gas rumah kaca yang dapat menipiskan lapisan ozon yang melindungi Bumi dan akan mempercepat penyebab pemanasan global. Selain dari sisi udara, hutan juga menjaga keseimbangan alam dari sisi air, yakni menyimpan banyak cadangan air yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup. Sehingga saat musim hujan tidak akan terjadi banjir karena air diserap dan disimpan di akar-akar pohon. Dan ketika musim kemarau tidak akan terjadi bencana kekeringan karena air yang disimpan di dalam akar akan dikeluarkan lagi dalam bentuk air tanah sehingga kebutuhan air akan tetap terpenuhi dan manusia akan terhindar dari yang namanya kekeringan.
Selain itu, fungsi hutan sebagai rumah dari aneka tumbuhan dan satwa. Banyak sekali tumbuhan yang bermanfaat yang tumbuh di hutan. Dan banyak pula hewan-hewan indah dan langka yang hidup di hutan. Hutan ini sebagai pembentuk ekosistem dan sebagai habitat yang cocok untuk berbagai makhluk hidup. Tidak hanya sebagai penjaga keseimbangan bagi seluruh dunia, namun hutan juga sebagai dunia berbagai jenis makhluk hidup.
Dampak positif
Dampak negatif
Hutan ini jenisnya ada bermacam-macam, ada hutan lindung, hutan wisata, hutan konservasi, hutan suaka, dan hutan produksi. Hutan terdapat di macam-macam daratan. Ada hutan yang ada di gunung, ada hutan yang ada di dataran tinggi, ada hutan di dataran rendah, ada hutan yang ada di lembah, ada hutan di jurang, bahkan ada hutan yang di rawa-rawa. Hutan yang ada di daerah rawa ini adalah jenis hutan yang ditumbuhi pohon bakau. Jenis jenis hutan dengan pohon bakau ini dapat melindungi daratan dari abrasi air laut, dan menjaga daratan dari ombak-ombak besar yang dihasilkan oleh lautan. Sehingga apabila ada pemukiman yang berlokasi di sekitar hutan bakau maka akan aman dari gemombang atau ombak yang besar. Selain itu hutan bakau juga menjadi habitat bagi binatang- binatang yang hidup di air rawa seperti buaya, ular, kepiting, belut, katak, dan lain sebagainya. Selain itu ada jenis hewan lain yang hidup disekitar hutan bakau ini, seperti berbagai serangga dan berbagai jenis burung.
Berbagai jenis hutan ini mempunyai fungsi khusus masing-masing, meskipun semuanya tidak menghilangkan fungsi asli hutan yaitu sebagai penjaga keseimbangan alam. Fungsi khusus hutan ini berbeda-beda sesuai dengan namanya masing-masing. Hutan yang fungsi khususnya sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata cara, mencegah banjir, mengendalikan abrasi dan abrasi, menjaga kesuburan tanah, dan mencegah intrusi air laut dinamakan hutan lindung.
Kriteria Hutan Lindung
Setiap hutan tidak bisa dinamakan sebagai hutan lindung. Ada beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah hutan dapat disebut dengan hutan lindung. Menurut ketetapan pada Keputusan Menteri , terdapat tiga faktor utama salam menentukan skoring, yaitu meliputi kemiringan lahan, kepekaan terhadap erosi dan intensitas curah hujan. Metode skoring biasanya dilakukan pada kawasan hutan produksi dimana di dalam hutan tersebut ada area-area tertentu yang perlu dan harus dilindungi. Metode skoring tidak dapat diterapkan pada kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai hutan konservasi, misanya cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman untuk berburu.
Menurut PP No. 44 Tahun 2004, sebuah hutan bisa dikatakan sebagai hutan lindung jika memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Setiap tempat pasti mempunyai fungsi tertentu, baik yang diketahui secara langsung baik yang tidak. Fungsi hutan telah disebutkan sebelumnya. Dan hutan lindung mempunyai fungsi khusus yang mungkin saja tidak dimiliki oleh hutan lain. Menurut PP No. 44 Tahun 2004 perihal Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Paragraf 1 Umum Pasal 18. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa tuga macam, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil bukan kayu.
Hutan lindung mempunyai banyak sekali manfaat, baik untuk manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Fungsi utama atau fungsi hutan lindung adalah sebagai penjaga kualitas lingkungan serta ekosistem di dalamnya. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
Itulah beberapa fungsi pokok maupun tambahan dari hutan lindung. Masih ada banyak manfaat yang dimiliki oleh hutan lindung yang tersimpan didalamnya, baik yang disadari maupun tidak. Manfaat hutan lindung yang begitu banyak ini membuat hutan lindung harus terus dijaga kelestariannya guna meningkatnya fungsi-fungsi hutan sehingga meningkatkan kesejahteraan makhluk hidup, baik itu manuasi, hewan, maupun tumbuhan.
Kawasan Indonesia sangat luas, dan saat ini kawasan hutan di Indonesia mencapai hingga 129 juta hektar. Kawasan hutan ini dibagi ke dalam beberapa kelopok atau jenis hutan. kawasan hutan konservasi mencapai luas 27 juta hektar, kawasan hutan lindung mencapai luas 30 juta hektar, dan sisanya adalah kawasan hutan-hutan lain. Kawasan hutan lindung ini tersebar luas di berbagai pulau yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh hutan lindung yang dimiliki oleh Indonesia.
Hutan lindung ini terletak di Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur. Luas Area hutan ini mencapai 38.000 hektar. Pada awalnya, hutan ini adalah kawasan konsesi penerbangan yang kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung oleh masyarakat suka Dayak Wehea pada tahun 2004. Pemerintah kabupaten membentuk Badan Pengelola Wehea pada tahun 2005 yang terdiri dari unsur Pemerintah, Masyarakat adat , lembaga pendidikan, serta lembaga swadaya masyarakat. Proyek hutan lindung Wehea ini penerima penghargaan Kalpataru, yakni penghargaan tertinggi pada bidang lingkungan hidup dari pemerintah pusat pada tahun 2009. Hulan lindung Wehea ini merupakan penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai atau DAS, yaitu sungai Seleq, sungai Melinyiu dan sungai Sekung. Ketiga sungai ini nantinya akan bermuara ke sungai Mahakam. Kawasan hutan lindung Wehea ini juga merupakan rumah bagi berbagai jenis satwa, diantaranya adalah orang utan dan jenis satwa Kalimantan lainnya.
Hutan Lindung Sungai Wain atau disingkat HLSW merupakan salah satu hutan yang menjadi andalan pemerintah Kota Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur. Hutan ini meliputi area seluas 9782,80 hektar. Hutan merupakan rumah bagi beberapa satwa dan tumbuhan khas Kalimantan seperti orang utan, bekantan, kantong semar, dan tumbuhan endemik Kalimantan yaitu Eltingera Balikpapanensis. Menteri Kehutanan mengeluarkan sekitar 260 hektar kawasan hutan ini untuk keperluan khusus, yakni pembangunan Kebun Raya Balikpapan yang terjadi pada tahun 2006.
Hutan lindung ini berada di Kabupaten Marowali Provinsi Sulawesi Tengah. Perjalanan menuju daerah ini hanya bisa menggunakan perahu motor dari Kolonodale (Marowali). Daerah daratan sekitar hutan ini dihuni oleh penduduk asli suku Wana yang masih sangat tradisional, sementara di pesisir pantai atau diatas permukaan air laut dihuni oleh suku Bajoe. Hutan ini juga melindungi berbagai satwa langka yang hanya terdapat di wilayah ini, sebagai contoh adalah Anoa, Kelelawar raksasa yang bentangan sayapnya bisa mencapai dua meter. Area hutan ini mencapai luas 46.756 hektar. Jenis potensi alam yang ada di dalam hutan ini meliputi hasil hutan kayu, seperti kelompok meranti, kelompok kayu indah, serta ada juga kelompok kayu mewan seperti eboni atau kayu hitam yang termasuk salah satu kayu langk di dunia.
Itulah sebagian contoh hutan lindung yang ada di Indonesia. Masih banyak sekali hutan lindung yang ada di Indonesia yang tidak bisa disebutkan satu per satu. Hutan lindung di Indonesia ini tersebar di kawasan Indonesia Barat, Tengah, dan Timur, seperti hutan lindung Way Kambas di Lampung Tengah, Taman Nasional Lorentz di Merauke, Taman Nasional Juanda di Bandung, dan masih banyak lagi. Setidaknya luas kawasan hutan lindung yang ada di Indonesia secara keseluruhan mencapai sekitar tiga puluh juta hektar.
Siapa sangka ternyata negara Indonesia memiliki sejarah tentang letusan gunung berapi cukup banyak. Diketahui jika…
Hampir sebagian besar gunung berapi yang ada di dunia pernah mengalami erupsi atau letusan. Setiap…
Negara Indonesia merupakan negara iklim tropis dan hanya memiliki dua musim saja, yakni musim kemarau…
Gunung merupakan sebuah daerah yang sangat menonjol dibandingkan dengan sekitarnya dan dapat mencapai tinggi lebih…
Gunung memiliki keindahan dan pesonanya tersendiri terutama bagi para pecinta alam. Namun siapa sangka dibalik…
Nusa Tenggara Timur merupakan sebuah provinsi di negara Indonesia yang memiliki keindahan alam yang sangat…