Di setiap daerah selalu ditemukan adanya pasar. Pasar ini menjadi tempat terjadinya sirkulasi perputaran uang dan barang serta menjadi lokasi transkasi ekonomi di suatu daerah. Sehingga, pasar telah menjadi denyut nadi perekonomian suatu daerah yang sangat vital. Dari jenisnya pasar terdiri dari dua macam, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Menurut Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007, pasar merupakan area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik disebut dengan pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, dan pusat perdagangan umum maupun sebutan lainnya. Maka, pasar dapat juga dikatakan sebagai pusat transaksi yaitu adanya pertukaran barang dan/atau jasa antara sesama individu, perusahaan dan organisasi ekonomi yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perekonomian nasional dan internasional. Transaksi ini dapat terjadi jika pasar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: adanya barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, adanya pedagang atau penjual, adanya pembeli atau konsumen, adanya kesepakatan harga barang dan/atau jasa dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun dalam melakukan transaksi barang dan/atau jasa tersebut.
Dari syarat dipenuhinya adanya pasar, maka struktur pasar yang ada dapat dibedakan menjadi beberapa salah satunya adalah pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar yang dikarakteristikkan oleh tidak adanya keberadaan persaingan antara perusahaan atau produsen satu dengan yang lainnya yang bersifat pribadi atau organisasi. Dalam teori ekonomi persaingan menindikasikan tidak adanya persaingan langsung antar individu secara langsung. Sehingga, pada pasar persaingan sempurna tidak adanya penjual atau produsen yang dapat melakukan penetapan harga karena para penjual atau produsen akan menjual barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan dengan harga yang berlaku di pasaran. Jenis barang atau produk yang diperdagangkan pada pasar jenis ini identic sama dan masing-masing penjual atau produsen merupakan sebagian kecil dari luas pasar yang ada sehingga tidak memungkinkan untuk mempengaruhi harga yang ada.
Pasar persaingan sempurna ini dapat terjadi dalam kenyataan jika beberapa hal sebagai berikut terpenuhi, yaitu jumlah penjual atau produsen sangat banyak sekali jumlahnya di satu pasar, pihak pembeli atau konsumen mendapati barang atau produk yang dijual sama seragam atau tidak terdiferensiasi, dan adanya kelebihan kapasitas produksi dari suatu perusahaan. Dari penjelasan ini pasar persaingan sempurna memiliki beberapa kekhususan, antara lain: 1) produsen atau perusahaan adalah pihak yang menentukan harga jual. Jadi, apabila suatu perusahaan masuk kedalam pasar persaingan sempurna maka perilaku yang dilakukan perusahaan tersebut tidak dapat mempengaruhi atau mengubah harga pasar yang telah ada dan berlaku. Hal ini disebabkan harga pasar yang berlaku dipengaruhi oleh adanya relasi dan interaksi antara seluruh produsen atau perusahaan dan konsumen atau pembeli yang ada di pasar tersebut. Sebab lainnya adalah jumlah produk yang diproduksi oleh produsen adalah bagian kecil dari keseluruhan jumlah produk yang diperdagangkan di pasar; 2) jenis produk yang diperdagangkan bersifat homogen atau serupa. Hal ini menyebabkan pihak pembeli atau konsumen memiliki dampak kepuasan yang sama untuk membeli produk apapun dari perusahaan manapun dengan harga yang sama. Apabila suatu perusahaan menaikkan harga barang tersebut, maka pihak konsumen atau pembeli secara langsung akan beralih ke produsen atau penjual lainnya yang tidak menaikkan harga; 3) tidak adanya peraturan yang ketat apakah suatu perusahaan ingin terlibat atau tidak terlibat dalam pasar persaingan sempurna. Dengan tidak adanya aturan ini, maka setiap perusahaan atau produsen bebas untuk menjual suatu barang atau produk dan bebas tidak menjual barang atau produk yang diperdagangkan; 4) sirkulasi barang atau produk yang tanpa hambatan karena suatu perusahaan tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur atau menghalangi barang atau produk yang beredar di pasaran; dan 5) setiap produsen dan konsumen sama-sama memiliki informasi atas barang atau produk yang sama sehingga meminimalisir adanya salah informasi.
Dari penjelasan mengenai pasar persaingan sempurna di atas, maka jenis pasar persaingan sempurna dapat dijelaskan sebagai berikut ini:
Sehingga, jenis pasar persaingan sempurna merupakan lawan dari pasar persaingan tidak sempurna yang terdiri dari pasar monopoli, pasar oligopoli (baca: jenis-jenis pasar oligopoli), monopsoni dan oligopsoni. Selain itu, dari jenis pasar persaingan sempurna di atas, terdapat kelebihan yang dapat diketahui, yaitu: 1) mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas jenis produksi sehingga masing-masing produsen bersaing meningkatkan kualitas barang yang dihasilkan; 2) tidak memerlukan adanya iklan karena barang dan/atau jasa yang diperdagangkan bersifat seragam semua; 3) tidak adanya aturan yang mengikat pihak produsen (penjual) dan konsumen (pembeli); dan 4) harga telah ditetapkan pasar sehingga pihak penjual dan pembeli tidak lagi menentukan harga untuk barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan dalam transaksi tawar-menawar. Selain itu, kekurangan yang timbul adalah 1) barang atau produk tidak mengalami inovasi dan perubahan; 2) tidak adanya pilihan bagi penjual dan pembeli; dan 3) tidak adanya peningkatan kreatifitas karyawan dalam pengembangan produk dan barang.
Siapa sangka ternyata negara Indonesia memiliki sejarah tentang letusan gunung berapi cukup banyak. Diketahui jika…
Hampir sebagian besar gunung berapi yang ada di dunia pernah mengalami erupsi atau letusan. Setiap…
Negara Indonesia merupakan negara iklim tropis dan hanya memiliki dua musim saja, yakni musim kemarau…
Gunung merupakan sebuah daerah yang sangat menonjol dibandingkan dengan sekitarnya dan dapat mencapai tinggi lebih…
Gunung memiliki keindahan dan pesonanya tersendiri terutama bagi para pecinta alam. Namun siapa sangka dibalik…
Nusa Tenggara Timur merupakan sebuah provinsi di negara Indonesia yang memiliki keindahan alam yang sangat…