Categories: Tanah

Pengertian Lahan Garapan

Pengertian lahan garapan adalah ukuran bidang tanah yang belum disahkan dengan hak secara hukum tetapi dapat menjadi hak seseorang  dalam jangka waktu yang telah ditentukaan oleh pihak pemerintah. Lahan garapan umumnya dikerjakan oleh orang orang yang mempunyai kehidupan yang serba kekurangan lalu  mendapatkan keuntungan dari bagi hasil bersama sipemilik lahan yang mengelola lapisan tanah menjadi lahan garapan. Tetapi dalam hukum islam justru melarang adanya bagi hasil dalam pengerjaan lahan garapan karena dinilai tidak seimbang atau kurang adil jika dilihat dari hasil yaang diperolehnya setelah selesai  bagi hasil bersama sipemilik lahan.

Berdasarkan keputusan menteri Agraria tanggal 22 agustus 1961 no. 509/Ka yang menjelaskan secara gamblang tentang penguasaan penuh yang dilakukan pemerintah atas bagian bagian tanah yang luas.

  • Peraturan pemerintah no 22 tahun 1961 yaitu tepatnya pada tanggal 19 sepember 1961 yang menyatakan dengan jelas bahwa pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian secara cuma cuma dan dibebaskan atas pembayaran apapun kepada para penggarap tanah dan dapat diijinkan untuk tetap menggarap dengan menjalankaan segala syarat yang berlaku oleh keputusan pemerintah.
  • Untuk menghindari terjadinya sengketa tanah atau kesalahpahaman hak milik, maka jangka waktu berlakunya surat izin yang diberlakukan untuk menggarap adalah hanya sampai 2 tahun saja dihitung sejak tanggal dikeluarkannya surat izin itu sendiri.
  • Bila jangka waktu yang telah diberlakukan berakhir maka dapat diberikan secara resmi  hak atas tanah seiring syarat syarat yang berlaku telah selesai dipenuhinya dengan baik.

Tata cara menjaga lahan garapan 

Memiliki sebidang tanah garaapan harus mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan dari pihak berwenang , sehingga segala peraturan yang berlaku tentang perundang undangannya tidak akan meempunyai standar tertentu dalam kepemilikan sebuah tanah garapan.

Sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan dari Pihak Badan Bukti Dokumen Kepemilikan Tanah garapan , diantaranya:

  • Adanya dokumen resmi tentang Surat Pernyataan penguasaana Tanah (sppt)
  • Adanya dokumen yang sah dari Camat terkait tentang kepewmilikan tanah itu

Siapa saja yang berhak mendapat hak resmi atas tanah garapan menurut hukum pemerintah?

  • Penduduk atau rakyat kecil yang tidak mempunyai hak atas tanah dan berekonomi serba kekurangan atau tidak mampu
  • Penduduk atau rakyat kecil yang telah menetap lama lalu  telah melakukan perawatan, penjagaan serta mengurusi suatu bidang tanah yang merupakan tanah negara yang berada diatas wilayah tertentu.

Sertifikat tanah garapan 

  • Cara memperoleh tanah melalui penyerahan atau pelepasaan hak dilakukan jika tanah yang dibutuhkan tersebut dimiliki oleh hak milik yang tidak cocok dengan hak sah yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. dan diberlakukan peraturan tertentu yaitu jika yang diperlukan adalah tanah dengan hak guna usahaa maka jika perusahaaan tadi setuju ingin memperoleh tanahnya maka akan dilakukan lewat pemindahan dan penyerahan hak tanah tersebut dengan memberi sedikit perubahan peraturan hak atas tanah yang nantinya akan menjadi hak guna usaha.
  • Cara memperoleh tanah dengan cara pemyerahan dan pemindahan hak yang harus sebera diserahkan jika tanah garapan tersebut sudah dimiliki secara sah dengan hak atas tanah yang sama bentuk, ukuran dan jenisnya. Dengan hak atas tanah yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya jika perusahaan perusahaan menginginkan hak atas tanah itu , maka boleh dilepaskan dengan permohonan sah sesuai dengan ketentuan dan peraturn yang masih berlaku

Pengurusan sertifikat tanah garapan

  1. Agar dapat berubah menjadi menjadi sertifikat hak milik atau SHM yaitu dengan mendaftarkan tanah 
  2. Mendapatkan terlebih dahulu berbagai surat yang direkomendasikan dari Camat dan lurah setempat
  3. Segera membuat surat penyataaan yang sah tentang kepemilikan hak pada tanah yang tidak memiliki sengketa apapun pada RT/RW dan pada pihak pihak resmi yang memahami tentang kepemilikan tanah agar kelak tidak mendapatkan klaim kepemilikan dari pihak lain.
  4. Adanya proses peninjauan dan pengukuran pada sebidang tanah yang dimaksud oleh pihak kantor pertahanan
  5. Melakukan penelitian secara berkala tenatng gambar kondisi yang sedang terjadi
  6. Persetujuan tentang pembayaran yang telah sama sama disepakati dengan diadakan saksi dan surat resmi yang telah diakui pemerintah.

Pengelolaan Lahan Garapan

Pengelola lahan garapan pertanian yang dilakukan dengan sistem bagi hasil yaitu antara sipenggarap dan pemiliknya diawali dengan kesepakatan yang telah disetujui. Namun kenyataannya masih ada ketimpangan dalam masalah bagi hasil.

Contohnya

  • Penggarap lahan dinilai lebih banyak berkorban dari segi tenaga, pikiran dan kerajinananya ketika mengelola tanahnya dari awal penggemburan tanah, menanaminya dengan bibit, memberinya pupuk dan menjaga serta merawat tanaman  dari serangan hama , melindunginya dari kekeringan dan sebagainya dengan penuh ketulusan hingga menghasilkan panen yang diharapkan.
  • Sedangkan sipemilik hanya berkorban lahan nya saja tanpa harus bersusah payah mengeluarkan banyak tenaga, dimana bagi hasilnya tetap saja sipemilik lahannya yang mendapatkan keuntungna lebih besar sekitar 40 persen bagi penggrapannya dan sisanya untuk sipemilik lahan.

Disitulah ketimpangan yang dapat terlihat namun selama sipenggarap lahan  tidak mempermasalahkannya dan merasa telah menyetujui hasil panen yang akan diperolehnya kelak maka ketimpangaan itu tidak perlu dikhawatirkan.

Catatan penting

  1. Penggarapan lahan garapan selain dapat meningkatkan pendapatan dan merubah kehidupan masyarakat kecil menjadi lebih baik, lebih bijak jika sipemilik memberi upah dari bagi hasil secara adil misalnya memberikan keuntungan dari panen masing masing 50 persen. Tetapi segala sesuatu yang telah berjalan adalah kekuasaan sipemilik lahan, selama kesepakatan yang telah disetujui belah pihak berjalan lancar maka apapun keputusan sipemilik adalah yang berlaku.
  2. Tetapi karena kesepakatan pembagian hasil tersebut sudah disetujui oleh kedua belah pihak anatara sipemilik dan sipenggarap lahan dan tidak ada masalah dikemudian hari maka dari itu bagi hasil diperbolehkan. selama sipenggap lahan tidak merasa ada ganjalan penyesalan dikemudian hari tidak masalah dengan bagi hasil tersebut.

Sebenarnya lahan garapan dapat dilakukan oleh pemiliknya sendiri tanpa harus memakai tenaga orang lain, misalnya menanaminya dengan tanaman yaang mempunyai panen berulang setiap tahunnya tanpa harus menggantikan tanaman yang sudah ada, misalnya tanaman yang menghasilkan buah buahan pertahunnya seperti sawo, jeruk lemon, pohon nangka, pohon mangga, pohon jambu biji  dan sebagainya.

Baca juga artikel geografi lainnya :

Recent Posts

5 Letusan Gunung Berapi Paling Dahsyat Di Indonesia

Siapa sangka ternyata negara Indonesia memiliki sejarah tentang letusan gunung berapi cukup banyak. Diketahui jika…

2 years ago

6 Letusan Gunung Berapi Paling Dahsyat Di Dunia

Hampir sebagian besar gunung berapi yang ada di dunia pernah mengalami  erupsi atau letusan. Setiap…

2 years ago

4 Gunung Indonesia Yang Bersalju

Negara Indonesia merupakan negara iklim tropis dan hanya memiliki dua musim saja, yakni musim kemarau…

2 years ago

5 Gunung Yang Ada Di Tengah Laut

Gunung merupakan sebuah daerah yang sangat menonjol dibandingkan dengan sekitarnya dan dapat mencapai tinggi lebih…

2 years ago

9 Gunung Paling Angker di Indonesia

Gunung memiliki keindahan dan pesonanya tersendiri terutama bagi para pecinta alam. Namun siapa sangka dibalik…

2 years ago

Kenapa Warna Air Danau Kelimutu Berubah-Ubah?

Nusa Tenggara Timur merupakan sebuah provinsi di negara Indonesia yang memiliki keindahan alam yang sangat…

3 years ago