Sumber daya alam yang terdapat di Bumi dapat dibedakan menjadi dua yaitu, sumber daya alam dapat diperbarui dan sumber daya alam tidak dapat diperbarui. Pemanfaatan sumber daya alam tersebut dapat digunakan dan menunjang kehidupan manusia. Cara perolehan sumber daya alam tersebut juga dilakukan dengan berbagai cara yaitu salah satunya dengan melakukan penambangan dan pengeboran.
Pertambangan adalah suatu industri yang dimana bahan galian mineral diproses dan dipisahkan dari beberapa material pengikut yang tidak diperlukan atau bahan yang sangat berguna yang diperoleh dengan cara ditambang atau digali, atau dengan kata lain disebut dengan bahan tambang. Secara spesifik, dalam proses industri ini ada sejumlah metode yang digunakan dalam memperoleh bahan tambang atau mineral yang sangat berguna dalam industri. Kegiatan pertambangan pada prinsipnya adalah melakukan penggalian tanah untuk mengambil objek tambang dengan tujuan untuk dimanfaatkan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Pengertian bahan galian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Pasal 1 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan adalah sebagai berikut: Unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih, and segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Secara umum, dalam Undang-Undang Pertambangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1960 dan Undang-Undang Pokok Pertambangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 Pasal 3, jenis bahan tambang dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu
Bahan tambang ini memiliki fungsi yang sangat strategis sekali dalam perekonomian suatu negara. Bahan tambang jenis ini menjadi sumber pendapatan negara yang sangat penting dan dapat berdampak pada kondisi politik dan ekonomi suatu Negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan bahan galian bahwa bahan galian strategis adalah sebagai berikut: minyak bumi, aspal, batu bara, bitumen, gas alam, radium, thorium, uranium, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Bahan galian vital golongan B, terdiri atas: air raksa, antimon, aklor, arsin, bauksit, besi, bismut, cerium, emas , intan, khrom, mangan, perak, plastik, rhutenium, seng, tembaga, timbal, titan/titanium, vanadium, wolfram, dan bahan-bahan logam langka lainnya (antara lain barit, belerang, berrilium, fluorspar, brom, koundum, kriolit, kreolin, kristal, kwarsa, yodium, dan zirkom).
Bahan tambang atau galian ini meliputi pasir, tanah uruk, dan batu kerikil. Bahan ini merupakan bahan tambang yang tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Berikut ini akan disajikan beberapa jenis-jenis barang tambang industri yang sangat diperlukan dan berguna dalam bidang perindustrian, yaitu antara lain:
Demikian beberapa jenis barang tambang industri yang dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk bahan baku produksi berbagai jenis industri di Indonesia khususnya.
Siapa sangka ternyata negara Indonesia memiliki sejarah tentang letusan gunung berapi cukup banyak. Diketahui jika…
Hampir sebagian besar gunung berapi yang ada di dunia pernah mengalami erupsi atau letusan. Setiap…
Negara Indonesia merupakan negara iklim tropis dan hanya memiliki dua musim saja, yakni musim kemarau…
Gunung merupakan sebuah daerah yang sangat menonjol dibandingkan dengan sekitarnya dan dapat mencapai tinggi lebih…
Gunung memiliki keindahan dan pesonanya tersendiri terutama bagi para pecinta alam. Namun siapa sangka dibalik…
Nusa Tenggara Timur merupakan sebuah provinsi di negara Indonesia yang memiliki keindahan alam yang sangat…