Sebelum kita mengetahui tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai tata ruang wilayah. Tata ruang wilayah adalah sebuah wujud susunan yang berasal dari tempat berkedudukan dengan dimensi luas dan berisi, memperhatikan struktur serta pola dari tempat tersebut, berdasarkan pada sumber daya alam dan buatan, aspek administratif dan aspek fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk kepentingan generasi saat ini serta di masa yang akan datang.
Dan untuk mewujudkan seluruh pembangunan berkelanjutan tersebut dibutuhkan upaya yang dinamakan penataan ruang. Penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini bertujuan untuk mengatur ruang dan membuat sebuah tempat menjadi lebih bermanfaat dan memiliki ciri khas yang sesuai dengan kondisi fisik wilayah.
Di sini dijelaskan mengenai proses awal perencanaan hingga sampai ke tahapan pelaksanaan terutama yang berhubungan dengan konstruksi infrastruktur.
Dalam merencanakan sebuah tata ruang wilayah tidak hanya dipengaruhi oleh biaya namun juga kegiatan ekonomi serta potensi yang berasal dari sumber daya alam maupun buatan yang terdapat di wilayah tersebut. Segi ekonomi meliputi penetapan kawasan industri, pertanian, perdagangan, daerah pariwisata, pemukiman hingga pusat – pusat kegiatan ekonomi.
Aspek ini berhubungan dengan karakteristik sosial dan budaya atau adat istiadat masyarakat setempat, jumlah penduduk, kehidupan sosial, kepadatan penduduk, persebaran dan lain sebagainya. Sehingga perlu dilakukan analisis terlebih dahulu untuk mengetahui dampak sosial yang akan terjadi nanti jika terdapat pembangunan.
Hukum diperlukan untuk memberikan justifikasi yang berasal dari suatu proses pembangunan. Dapat dikatakan jika produk pembangunan bisa berdampak pada produk hukum yang ada dan jika mungkin bisa dilakukan perubahan – perubahan. Sedangkan kelembagaan memberikan pengaruh yang amat besar dalam penataan ruang terutama para stakeholders.
Dalam membuat suatu kebijakan dan perencanaan penataan ruang harus memperhatikan sistem lokal dan ekologi global, serta sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut. Ada aspek lingkungan yang harus diperhatikan yaitu meminimalisasi dampak pembangunan dan kegiatan – kegiatan terhadap perubahan ekologi, meminimalisasi resiko akibat perubahan terhadap bumi seperti kerusakan lapisan ozon dan pemanasan global, polusi udara, polusi air, dan polusi tanah, dan terakhir adanya jaminan dan pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007, pelaksanaan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Yaitu mengetahui dan menganalisis kondisi, meramalkan perkembangan beragam faktor non kontrol yang relevan, memprediksi faktor pembatas, penentapan tujuan dan lain sebagainya. Rencana umum tata ruang dibedakan berdasarkan wilayah administrasi pemerintah, sebab kewenangan dalam mengatur pemanfaatan ruang dibagi menjadi
Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan hubungan antar wilayah sebagai bentuk keterpaduan dan sinergi antar wilayah nasional, provinsi, kabupaten dan kota, termasuk fungsi antar kawasan, kawasan kebudayaan, dan masih banyak lagi.
2. Pemanfaatan ruang
Pemanfaatan ini dilakukan dengan cara melaksanakan program pemanfaatan ruang serta pembiayaannya. Melaksanakan program yaitu segala aktivitas pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat masyarakat agar dapat terwujud rencana tata ruang.
3. Pengendalian pemanfaatan ruang
Pengendalian yang dimaksud yaitu pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Pengendalian bisa dilakukan dengan cara menerapkan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta sanksi.
Seperti yang telah dijelaskan di atas jika Perencanaan Tata Ruang terbagi menjadi 3 yaitu Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Merupakan arah kebijakan dan juga strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk jangka panjang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional biasanya dilakukan dalam jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali satu tahun dalam lima tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi:
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
Adalah tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Untuk penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang dan juga rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dan isi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yaitu:
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Merupakan rencana tata ruang dengan sifat umum dari kabupaten. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang, serta rencana pembangunan jangka panjang daerah. Sedangkan rencana tata ruang wilayah kota berisi:
Perlu diketahui jika rencana tata ruang wilayah kota merupakan dasar untuk melakukan penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan juga administrasi pertanahan. Sedangkan jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota berlangsung selama 20 tahun dengan peninjauan kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Demikian penjelasan mengenai rencana tata ruang wilayah. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.
Siapa sangka ternyata negara Indonesia memiliki sejarah tentang letusan gunung berapi cukup banyak. Diketahui jika…
Hampir sebagian besar gunung berapi yang ada di dunia pernah mengalami erupsi atau letusan. Setiap…
Negara Indonesia merupakan negara iklim tropis dan hanya memiliki dua musim saja, yakni musim kemarau…
Gunung merupakan sebuah daerah yang sangat menonjol dibandingkan dengan sekitarnya dan dapat mencapai tinggi lebih…
Gunung memiliki keindahan dan pesonanya tersendiri terutama bagi para pecinta alam. Namun siapa sangka dibalik…
Nusa Tenggara Timur merupakan sebuah provinsi di negara Indonesia yang memiliki keindahan alam yang sangat…