Dalam ilmu Sosial atau Sosiologi, sosialisasi merupakan topik diskusi yang sering kali dibahas selain permasalahan lain dalam bidang sosial. Sosialisasi ini merupakan salah satu media atau cara yang penting dalam membudidayakan atau menginformasikan sesuatu hal yang sifatnya khusus dan umum dalam kehidupan bermasyarakat. Karena, sesuatu hal yang baru, seperti kebijakan, nilai-nilai, program, dan lain sebagainya, dalam masyarakat dan pemerintahan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya jika tidak diterima atau diketahui oleh khalayak umum dalam suatu daerah.
Jika dilihat dari pengertiannya, sosialisasi memiliki arti yang sangat beragam dari satu ahli dan ahli lainnya. Serta, sosialisasi memiliki makna yang bermacam-macam dari satu bidang ilmu dan bidang ilmu lainnya. Misalnya, sosialisasi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat atau pemasyarakatan. Jadi, sosialisasi merupakan suatu tahapan pembudidayaan atau tindakan menurunkan suatu kebiasaan, nilai-nilai, etika, dan peraturan, adat-istiadat dari satu generasi ke generasi selanjutnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat tertentu. Dilihat dari pengertiannya ini, para ahli sosiologi sepakat bahwa sosialisasi merupakan suatu teori peranan.
Berdasarkan bentuknya, jenis sosialisasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Sosialisasi primer adalah proses pembudidayaan atau transfer sejumlah kebiasaan, adat istiadat, nilai-nilai, norma, dan peraturan yang pertama kali diperoleh seorang individu pada saat masih berada dalam pengasuhan orang tua dan anggota keluarga yang lainnya untuk selanjutnya menjadi anggota masyarakat yang lebih luas. Dalam tahapan ini, seorang individu melakukan proses belajar yang dibimbing dan diasuh oleh orang tua. Sehingga, orang tua menjadi agen sosialisasi primer yang paling penting dan utama dalam suatu keluarga.
- Sosialisasi sekunder adalah tahapan pembudidayaan atau transfer sejumlah kebiasaan, adat istiadat, nilai-nilai, norma, dan peraturan pada saat individu telah berinteraksi dengan masyarakat diluar keluarga individu tersebut. Pada tahapan sekunder ini seorang individu akan mengalami resosialisasi yaitu pemberian identitas baru dari masyarakat, dan proses desosialisasi yaitu proses peniadaan identitas lama dari seorang individu.
Sedangkan menurut tipe sosialisasi, sosialisasi dibedakan menjadi dua yaitu:
- Sosialisasi formal adalah pengenalan dan pembudidayaan sesuatu yang penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mana sosialisasi ini dilakukan oleh sejumlah instansi atau institusi atau lembaga pemerintahan yang berwenang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sosialisasi ini dilakukan oleh misalnya lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi, lembaga pemerintah dari Kementerian hingga pemerintah desa.
- Sosialisasi informal adalah pembudidayaan atau pengenalan sesuatu hal yang dilakukan oleh sejumlah lembaga atau institusi diluar jalur pemerintahan, seperti keluarga, masyarakat, teman sebaya, komunitas, dan kelompok sosial lain yang berada di suatu masyarakat.
Secara khusus, dalam pemaparan berikut dijelaskan sejumlah contoh sosialisasi formal yang terjadi atau terdapat di lingkungan masyarakat dan negara:
- Sosialisasi keamanan lingkungan bersama atau kamtibnas yang dilakukan oleh pihak terkait dari Ketua RT/RW, Pemerintah Desa, Kelurahan, dan anggota Muspika atau musyawarah pemerintah kecamatan yang terdiri dari anggota polsek, koramil, dan pihak kecamatan.
- Sosialisasi penanggulangan bencana alam. Sosialisasi ini dilakukan oleh jajaran terkait dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, seperti Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan SAR Nasional, Kepolisian, TNI, dan pemerintah provinsi dan daerah, dan lembaga sekolah.
- Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika. Tindakan pencegahan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Polhukam, Kepolisian Nasional, TNI, dan pemerintah daerah dan provinsi.
- Sosialisasi pemilihan umum. Sosialisasi yang dilakukan menjelang pemilihan wakil rakyat dan presiden ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum baik di pusat dan daerah dan bekerjasama dengan sejumlah Kementerian terkait misalnya Kementerian Polhukam, Kepolisian dan TNI, Kementerian Kehakiman dan pemerintah provinsi dan daerah.
- Sosialisasi pemberantasan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dilakukan oleh seluruh elemen pemerintahan negara, baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kehakiman, Kepolisian dan TNI, Kementerian Polhukam, sekolah dan perguruan tinggi, serta pemerintahan provinsi dan daerah.
- Sosialisasi pengentasan kemiskinan dan daerah tertinggal. Sosialisasi ini dilakukan oleh Kementerian Sosial, Kesehatan, PUPR, Pembangunan Desa Terpencil, Transmigrasi, dan LSM yang berkecimpung dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.
- Sosialisasi pengaturan lalu lintas di kota besar. Supaya menekan jumlah terjadinya kemacetan dan pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan maka sejumlah instansi seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan pemerintah pusat dan daerah serta pihak sekolah melakukan kerjasama dalam pembudidayaan keselamatan berlalu lintas.
- Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme. Sosialisasi ini dilakukan oleh Kepolisian dan TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Polhukam, Kementerian Kehakiman, Majelis Ulama Nasional dan pemerintah provinsi dan daerah, serta pihak sekolah.
- Sosialisasi makanan halal dan sehat. Sosialisasi ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, Badan Halal Nasional, Kementerian Kesehatan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan sekolah.
- Sosialisasi pencegahan penyakit menular dan AIDS/HIV. Sosialisasi ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kepolisian, dan pemerintah provinsi dan daerah yang diwakili oleh Dinas Kesehatan dan jajaran terkait lainnya.
- Sosialisasi pencegahan perdagangan manusia atau trafficking dan penyelundupan barang illegal. Sosialisasi ini melalui kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kepolisian, Kementerian Polhukam, Bea Cukai, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam human trafficking seperti Migrant Care dan lainnya.
- Sosialisasi pengampunan pajak dan pengurangan pajak. Sosialisasi yang bertaraf nasional ini melibatkan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kehakiman, Badan Penanaman Modal Nasional, Kementerian Pajak, Kepolisian dan Kementerian Polhukam.
- Sosialisasi kenaikan Bahan Bakar Minyak. Sebelum terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Industri serta Pertamina melakukan sosialisasi tentang kenaikan harga tersebut sebulan sebelum kenaikan hara BBM ditetapkan.
Sejumlah sosialisasi di atas dapat terlihat juga dalam upaya pencegahan penyimpangan sosial dalam keluarga dan masyarakat. Demikian penjelasan beberapa contoh mengenai contoh sosialisasi formal dan semoga dapat menambah wawasan.